Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

EKOBIS · 20 Jul 2026 19:22 WIB

Penerapan Wajib NIB bagi Pedagang Marketplace, Kemendag Berikan Masa Transisi


 Penerapan Wajib NIB bagi Pedagang Marketplace, Kemendag Berikan Masa Transisi Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak berlaku secara langsung.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, khususnya UMKM, memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta pada Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan bagi pedagang dan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.

“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujar Iqbal.

Dalam regulasi tersebut, seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB. Untuk mendukung implementasinya, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) agar proses penerbitan NIB lebih mudah.

Marketplace juga diwajibkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi serta mendorong penjualan produk dalam negeri.

Iqbal mengungkapkan berdasarkan data sementara, baru beberapa persen merchant di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB.

Meski demikian, ia memastikan pedagang tetap dapat berjualan selama masa transisi. Merchant yang baru mulai berjualan diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB.

“Ketika saya enggak punya NIB, masih bisa jualan kok. Kita kasih waktu 6 bulan,” kata Iqbal.

Sementara itu, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan di marketplace memperoleh masa transisi hingga 18 bulan.

“Dia sudah tahu tuh, dia sudah exist di dalam ekosistemnya. Jadi dia mengetahui ini usahanya menguntungkan atau tidak, kita berikan waktu 18 bulan,” ujarnya.

Menurut Iqbal, masa transisi tersebut diberikan karena pemerintah memahami masih terdapat tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

Ia menambahkan kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha, mempermudah berjualan di platform e-commerce, serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022.

Selain menjadi persyaratan dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan, NIB juga memudahkan pelaku UMKM mengembangkan usahanya melalui akses kerja sama, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.

Iqbal juga menegaskan kepemilikan maupun pengurusan NIB tidak memiliki keterkaitan dengan kewajiban perpajakan.

“Tidak ada hubungannya antara pengurusan NIB dengan pajak,” tegasnya.

Kemendag berharap penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Melalui pemberian masa transisi serta kemudahan pengurusan NIB, pemerintah berupaya mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital tanpa menghambat keberlangsungan usahanya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Konsolidasi Nasional K-Gibran di Solo, Delegasi Kalsel Hadir dengan 14 Pengurus

31 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Riset Jadi Solusi Nyata, Presiden Ingin Karhutla Diatasi, Limbah Sawit Jadi Energi, Vaksin Malaria Dipercepat

27 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Menko Hilirisasi Sebut Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura tidak Melanggar Kontrak

27 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Pasar Kerja Indonesia Tunjukkan Tren Positif

27 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Tangani Kejahatan Digital, Kemkomdigi Perkuat Sinergi dengan Polri

27 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Bea Cukai Amankan 25,88 Kilogram Emas Senilai Rp61,95 Miliar

27 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Trending di HUKUM