Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

EKOBIS · 1 Agu 2026 16:08 WIB

Per 1 Agustus 2026, Harga Pertamax Resmi Turun


 Per 1 Agustus 2026, Harga Pertamax Resmi Turun Perbesar

Ricek.ID – PT Pertamina (Persero) turunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Agustus 2026. Penurunan ini memberi ruang penghematan bagi masyarakat pengguna BBM nonsubsidi, terutama Pertamax yang menjadi salah satu produk dengan konsumsi terbesar.

Berdasarkan penyesuaian harga yang diumumkan Pertamina pada Sabtu (1/8/2029), harga Pertamax di wilayah Jabodetabek turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter. Sementara itu, Pertamax Green turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter, sedangkan Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.

Penyesuaian tersebut menjadi penurunan harga pertama sejak Pertamax dan Pertamax Green mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026.

Sebelumnya, pemerintah mempertahankan harga BBM di tengah tekanan kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran.

Di sisi lain, harga BBM jenis solar nonsubsidi belum mengalami perubahan. Harga Dexlite (CN 51) tetap Rp19.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp21.150 per liter.

Sementara itu, harga BBM penugasan dan subsidi juga tidak berubah. Pertalite tetap dijual seharga Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter sehingga masyarakat yang menggunakan kedua jenis BBM tersebut tetap memperoleh harga yang sama.

Pertamina menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Kemendukbangga Ungkap Tantangan Bonus Demografi & Penurunan Stunting Dihadapan DPR RI

16 September 2026 - 20:14 WIB

MTQ Nasional XXXI Semarang Buka Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat untuk Penyandang Disabilitas

16 September 2026 - 20:12 WIB

Sampaikan Duka atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Presiden Prabowo Pastikan Investigasi Dituntaskan

16 September 2026 - 19:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Tekankan Pentingnya Pembangunan & Transformasi Bangsa

16 September 2026 - 19:26 WIB

Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter

16 September 2026 - 19:22 WIB

Trending di NASIONAL