Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

EKOBIS · 1 Agu 2026 16:08 WIB

Per 1 Agustus 2026, Harga Pertamax Resmi Turun


 Per 1 Agustus 2026, Harga Pertamax Resmi Turun Perbesar

Ricek.ID – PT Pertamina (Persero) turunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Agustus 2026. Penurunan ini memberi ruang penghematan bagi masyarakat pengguna BBM nonsubsidi, terutama Pertamax yang menjadi salah satu produk dengan konsumsi terbesar.

Berdasarkan penyesuaian harga yang diumumkan Pertamina pada Sabtu (1/8/2029), harga Pertamax di wilayah Jabodetabek turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter. Sementara itu, Pertamax Green turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter, sedangkan Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.

Penyesuaian tersebut menjadi penurunan harga pertama sejak Pertamax dan Pertamax Green mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026.

Sebelumnya, pemerintah mempertahankan harga BBM di tengah tekanan kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran.

Di sisi lain, harga BBM jenis solar nonsubsidi belum mengalami perubahan. Harga Dexlite (CN 51) tetap Rp19.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp21.150 per liter.

Sementara itu, harga BBM penugasan dan subsidi juga tidak berubah. Pertalite tetap dijual seharga Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter sehingga masyarakat yang menggunakan kedua jenis BBM tersebut tetap memperoleh harga yang sama.

Pertamina menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus 2026

2 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Berpartisipasi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Tim Indonesia Kirim 432 Atlet dari 35 Cabang Olahraga

2 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Ratusan Ribu Warga Ikuti Zikir & Doa Kebangsaan di Monas Sambut HUT Ke-81 RI

2 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Usung Semangat Kebersamaan & Syukur atas Kemerdekaan Indonesia, Pemerintah Gelar Zikir & Doa Kebangsaan di Monas

2 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Perkuat Pengawasan Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Gelar Tes Narkoba bagi Personel Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

2 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM