Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

NASIONAL · 3 Agu 2026 18:29 WIB

Kemkomdigi Panggil YouTube Terkait Promosi Vape yang Melibatkan Anak-Anak


 Kemkomdigi Panggil YouTube Terkait Promosi Vape yang Melibatkan Anak-Anak Perbesar

Ricek.ID – Terkait konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak-anak, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil platform YouTube untuk meminta penjelasan.

Selain itu, Kemkomdigi juga mengingatkan praktik merekam seseorang tanpa persetujuan merupakan pelanggaran etika dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menjawab pertanyaan wartawan usai acara pisah sambut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Senin (3/8/2026).

Terkait temuan konten promosi vape yang melibatkan anak di YouTube, Meutya mengatakan Kemkomdigi telah melayangkan surat teguran kepada platform tersebut karena dinilai tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan pedoman komunitas (community guidelines) YouTube.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri,” ujar Meutya.

Menkomdigi menjelaskan, Kemkomdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Selain itu, kementerian juga telah mengirimkan surat pemanggilan guna meminta klarifikasi mengenai langkah penanganan yang dilakukan platform tersebut.

Menurut Meutya, kasus tersebut menjadi contoh masih belum optimalnya moderasi konten oleh platform digital terhadap konten-konten negatif yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Besok kami akan memanggil YouTube untuk mendengar penjelasan mereka. Yang menjadi fokus kami adalah tanggung jawab platform dalam melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar,” katanya.

Meutya menambahkan kewenangan Kemkomdigi berada pada aspek kepatuhan platform digital. Sementara apabila terdapat unsur pidana, proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Selain itu, Menkomdigi juga menyoroti kasus perekaman seorang perempuan tanpa persetujuan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan di ruang publik.

“Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan juga pelanggaran terhadap etika. Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun berada di ranah publik,” tegasnya.

Menkomdigi menyatakan Kemkomdigi akan memperlakukan kasus tersebut sama seperti praktik perekaman tanpa persetujuan lainnya yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Sementara proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti ini harus dihentikan. Dari sisi Kemkomdigi, kami akan menindaklanjuti melalui pengawasan dan langkah-langkah yang terukur, sedangkan penegakan hukumnya dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkas Meutya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kemendukbangga Ungkap Tantangan Bonus Demografi & Penurunan Stunting Dihadapan DPR RI

16 September 2026 - 20:14 WIB

MTQ Nasional XXXI Semarang Buka Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat untuk Penyandang Disabilitas

16 September 2026 - 20:12 WIB

Sampaikan Duka atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Presiden Prabowo Pastikan Investigasi Dituntaskan

16 September 2026 - 19:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Tekankan Pentingnya Pembangunan & Transformasi Bangsa

16 September 2026 - 19:26 WIB

Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter

16 September 2026 - 19:22 WIB

Kemenhub Deteksi 72.236 Pelanggaran Angkutan Barang Selama Satu Bulan Penerapan ETLE HUB

16 September 2026 - 19:20 WIB

Trending di NASIONAL