Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

NASIONAL · 12 Agu 2026 18:29 WIB

Kemenhub Kembangkan ETLE HUB Terintegrasi, Perkuat Pengawasan Menuju Zero ODOL 2027


 Kemenhub Kembangkan ETLE HUB Terintegrasi, Perkuat Pengawasan Menuju Zero ODOL 2027 Perbesar

Ricek.ID – Dalam mendukung implementasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengembangkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB sebagai sistem digital terintegrasi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan ETLE HUB menghubungkan berbagai sumber data terkait kendaraan angkutan barang sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Aan dalam peluncuran Sistem Penegakan Hukum melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

“ETLE HUB bukan sekadar penggunaan kamera untuk menangkap pelanggaran. Sistem ini kami bangun untuk mengintegrasikan pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis data, mulai dari identitas dan data teknis kendaraan, hasil penimbangan, uji berkala, hingga perizinan angkutan. Dengan integrasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur dan akuntabel,” ujar Aan dalam siaran persnya pada Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, ETLE HUB dibangun sebagai integrated enforcement ecosystem yang menghubungkan berbagai perangkat dan sumber data di sektor transportasi darat.

Digitalisasi tersebut dilakukan dengan mengubah proses pengawasan yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual menjadi sistem yang lebih cepat, konsisten, transparan, dan dapat terhubung dengan sistem lainnya.

“Yang kita lakukan adalah mendigitalisasi proses yang selama ini telah berjalan secara manual. Bedanya, dengan ETLE HUB prosesnya menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, dan dapat diintegrasikan dengan berbagai sistem lainnya,” katanya.

Aan mengatakan digitalisasi diperlukan karena jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi sangat besar, sementara jumlah petugas dan titik pemeriksaan memiliki keterbatasan.

Melalui ETLE HUB, pola pengawasan yang sebelumnya sangat bergantung pada pemeriksaan fisik dan keberadaan petugas di lapangan diarahkan menjadi pengawasan berbasis data yang dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Kita harus melihat realitas bahwa jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi sangat besar, sementara jumlah petugas dan titik pemeriksaan tentu memiliki keterbatasan. Dengan digitalisasi, kapasitas dan jangkauan pengawasan dapat diperluas tanpa seluruhnya bergantung pada penambahan personel,” jelasnya.

Saat ini, ETLE HUB telah memiliki 51 titik pantau, terdiri atas 26 titik di lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di sejumlah ruas jalan tol.

Kemenhub akan terus mengembangkan sistem tersebut hingga nantinya tersedia 63 titik pantau di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi Weigh In Motion (WIM).

Untuk tahap awal, ETLE HUB difokuskan pada pengawasan angkutan barang, baik angkutan barang umum maupun angkutan barang khusus, terutama yang berkaitan dengan kendaraan ODOL.

Pengawasan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan transportasi, perlindungan infrastruktur jalan, dan tata kelola logistik nasional.

Bagi kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran lebih muatan, diberikan peringatan sebagai bagian dari sosialisasi menuju penerapan Zero ODOL 2027. Sementara pelanggaran dokumen maupun pemenuhan persyaratan laik jalan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, cakupan ETLE HUB juga akan diperluas untuk mengawasi angkutan orang, khususnya bus.

Sistem tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan bus, uji berkala, perizinan, hingga ketentuan operasional angkutan orang.

Aan menegaskan, penerapan ETLE HUB bukan semata-mata untuk meningkatkan jumlah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“ETLE HUB bukanlah sekadar aplikasi atau kamera baru, tetapi transformasi proses pengawasan yang selama ini sudah dilakukan Kemenhub. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan bukan untuk memperbanyak penilangan,” pungkasnya.

Pengembangan ETLE HUB sekaligus memperkuat upaya pemerintah mewujudkan transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan efisien. Digitalisasi pengawasan juga mendukung penguatan konektivitas serta tata kelola logistik nasional sebagai bagian dari agenda pembangunan pemerintah dan semangat Asta Cita, khususnya pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor strategis yang berdampak pada perekonomian nasional.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga & Dukcapil Perkuat Ketepatan Subsidi Energi

12 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Tim Upacara & Paskibraka Laksanakan Gladi Bersama di Istana Merdeka Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

12 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Digital, Pengemudi Ojol Akan Berstatus Pelaku Usaha Mikro

11 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Kemenpora Pastikan Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dapatkan Dukungan Penuh Presiden

11 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

11 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Trending di NASIONAL