Tanah Laut- Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, seorang warga berinisial S diamankan polisi karena diduga melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Bajuin.
S diamankan personel Satreskrim Polres Tanah Laut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan, Senin (31/8/2026) sore.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Tuhuteru membenarkan pengamanan tersebut.
“Menerima informasi dari warga, anggota Satreskrim Polres Tanah Laut langsung mengamankan terduga pelaku yang melakukan pembakaran dan saat ini sudah diamankan di Polres Tanah Laut,” ungkap Cahya.
Cahya mengatakan, lahan yang diduga dibakar tersebut merupakan bekas kebun sayuran dengan luas kurang lebih 0,5 hektare.
“Untuk saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan lahan yang dibakar merupakan bekas kebun sayuran dengan luas kurang lebih 0,5 hektare,” jelasnya.
Berdasarkan informasi sementara, S merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.
Penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut masih mendalami kasus tersebut, termasuk kronologi kejadian dan motif pembakaran. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan fakta serta peran S dalam dugaan pembakaran lahan tersebut.
Pengamanan ini menjadi perhatian di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Tanah Laut. Kondisi kemarau dengan vegetasi dan lahan yang kering membuat potensi api meluas menjadi semakin besar.
Meski telah diamankan, status hukum S masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik. Polisi hingga kini masih mengumpulkan keterangan serta bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi kemarau, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api yang berpotensi meluas.












