Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 4 Sep 2026 20:57 WIB

Hingga September 2026, Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla


 Hingga September 2026, Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla Perbesar

Ricek.ID – Polri terus perkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 3 September 2026, Polri mencatat 167 laporan polisi dengan 112 tersangka.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto dalam Konferensi Pers Update Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia pada Jumat (4/9/2026) mengatakan, tersangka tersebar di sejumlah wilayah, dengan jumlah terbanyak di Polda Riau dan Polda Sumatera Selatan.

Polda Riau menetapkan 42 tersangka, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka. Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan dua tersangka. “Dari 1 Januari 2026 hingga 3 September 2026, data penegakan hukum karhutla total seluruhnya ada 167 laporan Polisi,” katanya.

Kombes Pol. Pipit Subiyanto merinci, laporan tersebut tersebar di 10 polda, yakni Polda Riau 39 laporan, Polda Kalimantan Barat 65 laporan, Polda Aceh dua laporan, Polda Jambi delapan laporan, dan Polda Kalimantan Utara dua laporan.

Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan 16 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan tujuh laporan, Polda Kalimantan Timur 13 laporan, dan Polda Lampung satu laporan.

“Dari seluruh laporan ada 55 dalam proses penyelidikan dan 77 dalam proses penyidikan,” ujar Pipit Subiyanto.

Pipit menjelaskan, pada tahap satu terdapat lima laporan di Polda Jambi dan Polda Sumatera Selatan. Sementara itu, dua laporan di Polda Riau masih menunggu penyempurnaan dari penuntut umum.

Adapun laporan yang telah memasuki tahap dua terdiri atas 17 laporan di Polda Riau dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan.

“Untuk di Kalimantan Tengah ada satu laporan yang dihentikan dan di Polda Kalimantan Barat ada sembilan laporan yang sudah tahap pelimpahan,” kata Kombes. Pol. Pipit Subiyanto.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla secara berulang. Polri juga terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla di berbagai wilayah.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Bandara Soekarno-Hatta Perpanjang Waktu Tutup Operasional

6 September 2026 - 19:41 WIB

Hadirkan Para Pemimpin Nasional Hingga Global, Indonesia Sports Summit 2026 Bahas Masa Depan Ekosistem Olahraga Indonesia

4 September 2026 - 21:01 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia–Rusia Sepakati Investasi Pupuk hingga Perkapalan Mutakhir

4 September 2026 - 20:59 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Gandeng Pakar Hukum Kaltim Siapkan Paralegal Konsumen Digital

4 September 2026 - 17:53 WIB

Bapanas Sebut Penipuan Label Beras Fortifikasi Rugikan Rakyat

3 September 2026 - 20:22 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

3 September 2026 - 20:19 WIB

Trending di HUKUM