Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

HUKUM · 3 Sep 2026 20:19 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial


 Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial Perbesar

Ricek.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ungkap jaringan perjudian daring yang memanfaatkan spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah situs judi daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026 mengenai maraknya spam komentar pada akun media sosial yang bermuatan perjudian daring.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber hingga menemukan spam komentar yang mengarahkan pengguna ke sejumlah situs perjudian, yakni Garam26, Sor54, dan Rawit14 yang terhubung langsung dengan situs Pusat JP68.

Pada Juli 2026, patroli siber kembali menemukan peningkatan intensitas spam komentar di media sosial yang mempromosikan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang terhubung dengan Jari Bos. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, antara lain slot, kasino, dan judi bola.

“Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/9/2026).

Sebagai langkah perlindungan masyarakat, Dittipidsiber telah mengajukan permohonan pemutusan akses (take down) kepada Kementerian Komdigi terhadap seluruh situs tersebut agar tidak dapat diakses publik.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, penyidik menangkap tiga tersangka. Tersangka pertama, TRN, diamankan pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat. Ia berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana perjudian daring.

Dari TRN, penyidik menyita dua unit telepon seluler, satu KTP, satu akun mobile banking, dan satu akun DANA.

Tersangka kedua, TP, ditangkap pada 7 Juli 2026 di Jakarta. Ia berperan sebagai kapten pengumpul rekening. Barang bukti yang diamankan berupa satu KTP, sembilan buku ATM, dan 24 kartu ATM.

Sementara itu, CR ditangkap pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat. Ia berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader. Penyidik menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai Rp30 juta.

Dari pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik mengidentifikasi dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni JS dan AS.

JS disebut berperan sebagai kapten rekening yang memerintahkan TRN membuat rekening untuk menampung dana perjudian daring.

Sementara itu, AS disebut sebagai leader situs judi Pusat JP68 yang memberikan perintah kepada CR dan JS untuk mengumpulkan rekening.

“Dan kemudian, berdasarkan laporan polisi nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga orang tersangka,” ujar Adex.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber memutus rantai operasional perjudian daring melalui patroli siber, penindakan terhadap jaringan rekening penampung, serta pemutusan akses terhadap situs yang mempromosikan perjudian melalui media sosial.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perkuat Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Gelar Pelatihan Pengelolaan Risiko Satwa Liar se-Asia Tenggara

4 November 2026 - 12:46 WIB

Satgas Pangan Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

3 November 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Bahas Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Energi Nasional

3 November 2026 - 19:27 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Stabilitas Ekonomi hingga Efisiensi APBN

3 November 2026 - 19:25 WIB

Menko Perekonomian Pastikan Fundamental Ekonomi Indonesia Terjaga & Masih Kuat

3 November 2026 - 19:23 WIB

Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Penggelapan & Satu Pencurian dengan Pemberatan

3 November 2026 - 16:00 WIB

Trending di HUKUM