Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

DAERAH · 24 Sep 2026 19:15 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA


 Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA Perbesar

Kotabaru- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kotabaru memusnahkan barang kena cukai ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungup Kanan, Kabupaten Kotabaru, Kamis (24/9/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kotabaru terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari 612.680 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, serta 154,8 liter MMEA.

“Barang hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol merupakan jenis barang yang dikenakan pungutan negara berupa cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup,” jelas Budy.

Menurutnya, barang-barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, khususnya terkait kewajiban pelekatan pita cukai.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp994.227.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp498.593.000.

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Kotabaru juga melakukan penanganan perkara melalui penghentian penyelidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 40B dan Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PMK Nomor 95 Tahun 2025.

Dari penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Kotabaru memperoleh penerimaan negara sebesar Rp134.537.000 atas pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga April 2026.

Budy mengungkapkan, salah satu modus yang kerap ditemukan dalam peredaran rokok ilegal adalah memanfaatkan perusahaan jasa ekspedisi.

Barang dikirim dengan pemberitahuan jenis barang yang disamarkan sehingga berupaya mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan.

“Sebagian besar barang tersebut berasal dari Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur,” pungkasnya.

Bea Cukai Kotabaru menegaskan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Ikut Padamkan Titik Api, Gubernur Kalsel Pastikan Kawasan Rumah Sakit Terhindar Ancaman Karhutla

22 September 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Kalsel Dorong Pengelolaan Geopark Meratus Berorentasi Pengembangan Pariwasata, Budaya & Penguatan Ekonomi

22 September 2026 - 21:56 WIB

Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman, Pemprov Kalsel Tekankan Implementasi Strategi SSK

22 September 2026 - 21:53 WIB

Jaga Kestabilan Harga, Pemprov Kalsel Pantau Distrubusi Pangan di Daerah

22 September 2026 - 21:49 WIB

Media Gathering PT PTK dan PWI Kotabaru Dirangkai Aksi Sosial untuk Warga

22 September 2026 - 13:14 WIB

Trending di DAERAH