Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

NASIONAL · 19 Okt 2026 20:32 WIB

Menko Polkam Tegaskan Penegakan Hukum Dijalankan dalam Penanganan Karhutla


 Menko Polkam Tegaskan Penegakan Hukum Dijalankan dalam Penanganan Karhutla Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah perkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), disertai optimalisasi pemadaman serta penguatan pencegahan dan deteksi dini untuk menekan kejadian kebakaran di sejumlah wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.), Dudung Abdurachman menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers mengenai perkembangan situasi terkini bidang politik dan keamanan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta pada Senin (19/10/2026).

Dudung Abdurachman mengatakan, penegakan hukum merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla.

“Yang sudah teridentifikasi, ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra, ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” katanya.

Dudung menegaskan, penanganan karhutla menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden yang akan memimpin rapat untuk mengevaluasi penanganan kebakaran hingga tingkat kewilayahan.

“Bahwa Presiden sangat konsen sekali. Nanti pukul 14:30 WIB kita juga akan rapat lagi di pimpin Bapak Presiden, secara langsung sampai ke Koramil, Dandim, nanti dicek oleh Bapak Presiden bagaimana penanganan karhutla ini,” ujar Menkopolkam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri terus memperkuat penanganan karhutla melalui penegakan hukum, pemadaman di wilayah terdampak, serta penguatan pencegahan dan deteksi dini.

“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan korporasi dan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penetapan pihak terkait dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” kata Kapolri.

Dalam perkembangan penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara yang melibatkan korporasi dan 223 tersangka dalam perkara perorangan.

Pengembangan kasus terus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Selain penegakan hukum, Polri mengoptimalkan operasi pemadaman di sejumlah wilayah terdampak dengan mengerahkan personel dan peralatan untuk menjangkau titik api di medan yang sulit diakses.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Menko PM Gandeng Kementan Percepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pertanian

19 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Solusi Atasi Kabut Asap Karhutla, BRIN Kaji Penggunaan Es Kering

19 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pemerintah Bangun Kekuatan Ekonomi via Koperasi Keraton Nusantara

19 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Indonesia–Mesir Perluas Kerja Sama Pendidikan, dari Al-Azhar hingga Riset Bersama

11 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Indonesia–Mesir Tegaskan Dukungan bagi Palestina & Dorong Deeskalasi di Timur Tengah

11 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus Rekor Baru, Menpora Soroti Dampak Ekonomi Bagi Daerah

11 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Trending di NASIONAL