Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HUKUM · 20 Okt 2026 21:08 WIB

Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan


 Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan Perbesar

Ricek.ID – Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan hingga Senin (19/10/2026). Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik mendalami bukti dan keterlibatan pihak-pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (19/10/2026).

Suyudi menegaskan, penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” kata Kapolri.

Suyudi juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla korporasi tidak terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Kapolri.

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menegakkan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kecukupan alat bukti.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemerintah RI Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

20 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Perkuat Reformasi Pasar Modal & Transparansi, OJK Akan Tindak Pelanggaran untuk Beri Efek Jera

20 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Pemerintah Pacu Ekspor & Siapkan Belanja APBN Rp1.300 Triliun pada Triwulan IV

20 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Menko PM Gandeng Kementan Percepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pertanian

19 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Solusi Atasi Kabut Asap Karhutla, BRIN Kaji Penggunaan Es Kering

19 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pemerintah Bangun Kekuatan Ekonomi via Koperasi Keraton Nusantara

19 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Trending di EKOBIS