Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus perkuat upaya pencegahan korupsi melalui penyiapan penyuluh antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Sebanyak 47 aparatur sipil negara (ASN) dari lingkup Pemprov Kalsel serta pemerintah kabupaten/kota mengikuti Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jalur Pengalaman yang digelar di Aula BPSDM Kalsel, Banjarbaru pada Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, M. Syarifuddin, menegaskan sertifikasi tersebut menjadi langkah konkret untuk memperluas edukasi antikorupsi sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
“Penyuluh yang dinyatakan kompeten diharapkan tidak sekadar mengantongi sertifikat, tetapi juga menjalankan peran nyata dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang,” kata Sekda.
Menurut Syarifuddin, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari bimbingan teknis yang diikuti 152 calon penyuluh antikorupsi pada Agustus 2026. Melalui sertifikasi ini, peserta menjalani tahap pembuktian kompetensi berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki.
“Target yang kita sepakati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 500 penyuluh antikorupsi di Kalimantan Selatan. Angka itu masih jauh di depan, dan hari ini pencapaian tersebut mulai kita dorong,” tegas Sekda.
Syarifuddin menyampaikan, Pemprov Kalsel akan mendorong penyuluh yang lulus sertifikasi agar mendapatkan penugasan di perangkat daerah masing-masing. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui edukasi dan pengawasan perilaku kerja sehari-hari.

Sekda juga meminta para peserta memulai penyuluhan dari lingkungan kerja sendiri sebelum memperluas edukasi ke forum yang lebih besar. Oleh karena itu, penyuluh antikorupsi harus mampu menjadi teladan melalui perilaku yang konsisten, jujur, dan berintegritas.
“Seorang penyuluh antikorupsi akan dilihat dari perilakunya sendiri. Keteladanan inilah yang perlu kita rawat dan jaga,” ujar Syarifudin.
Peserta sertifikasi berasal dari berbagai perangkat daerah dan unit pelayanan, di antaranya inspektorat, rumah sakit, dinas pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, dinas perdagangan, hingga kantor kecamatan. Keberagaman tersebut diharapkan memperluas jangkauan pendidikan antikorupsi di berbagai sektor pelayanan publik.
Syarifudin berharap pelaksanaan sertifikasi berikutnya dapat melibatkan perwakilan seluruh kabupaten/kota di Kalsel.
“Langkah ini dinilai penting agar edukasi antikorupsi tidak hanya terpusat di lingkungan pemerintah provinsi, tetapi juga menjangkau daerah-daerah yang lebih jauh,” kata Sekda.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, menekankan pentingnya penguatan kompetensi penyuluh untuk membangun kesadaran antikorupsi secara berkelanjutan.
“Penyuluh diharapkan mampu menyampaikan pesan antikorupsi secara tepat, meyakinkan masyarakat, serta mendorong keterlibatan berbagai unsur dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya.
Inspektur Provinsi Kalsel sekaligus ketua pelaksana, Akhmad Fydayeen, mengatakan program sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong keterlibatan penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi melalui strategi edukasi dan pencegahan.
Ia berharap para peserta memperoleh peningkatan pengetahuan, wawasan, sikap, serta keterampilan yang terstandarisasi secara nasional.
“Kompetensi tersebut mencakup kemampuan mengomunikasikan nilai antikorupsi, membimbing masyarakat, membangun kesadaran, hingga menjadi teladan dalam penerapan integritas,” ujarnya.
Sertifikasi berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Oktober 2026 dan diikuti 47 peserta terdiri atas 32 laki-laki dan 15 perempuan dari lingkungan Pemprov Kalsel serta pemerintah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan kegiatan didukung pendanaan dari Inspektorat Provinsi Kalsel dan KPK RI.
Sumber : MC Kalsel













