Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

NASIONAL · 28 Okt 2026 21:12 WIB

Perkuat Persaingan Usaha Sehat & Iklim Investasi, KPK Dorong Revisi UU Tipikor


 Perkuat Persaingan Usaha Sehat & Iklim Investasi, KPK Dorong Revisi UU Tipikor Perbesar

Ricek.ID – Pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara, tetapi juga menentukan sehat tidaknya persaingan usaha dan kualitas iklim investasi. Praktik korupsi yang mengandalkan uang, pengaruh, atau akses khusus dapat menyingkirkan pelaku usaha yang berkompetisi melalui inovasi, kualitas produk, dan efisiensi.

Perspektif tersebut mengemuka dalam dialog publik mengenai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bertajuk Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision: Private Sector Readiness and Regulatory Implications di Jakarta pada Selasa (27/10/2026).

Forum yang diselenggarakan melalui kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), dan Indonesia Internal Audit Community (IIAC) itu mempertemukan regulator, pelaku usaha, serta organisasi internasional untuk membahas kesiapan sektor swasta menghadapi pembaruan kerangka hukum antikorupsi.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan, Indonesia tidak harus memilih antara pertumbuhan ekonomi dan integritas. Keduanya justru perlu berjalan beriringan untuk menciptakan kesejahteraan berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing nasional.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun merusak mekanisme persaingan usaha sehat karena menguntungkan pihak dengan akses dan pengaruh tertentu,” ujarnya.

Menurut Agus, korupsi menciptakan kondisi persaingan yang tidak setara. Perusahaan yang semestinya unggul karena kualitas, inovasi, dan efisiensi dapat tersisih oleh pelaku usaha yang memanfaatkan hubungan atau pengaruh untuk mendapatkan keuntungan.

Distorsi tersebut berpotensi menghambat produktivitas, mengurangi kepercayaan terhadap iklim investasi, dan melemahkan fondasi perekonomian. Karena itu, pembaruan regulasi antikorupsi perlu dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang adil, transparan, dan kompetitif.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, karena tindak pidana korupsi menggerus masa depan anak-anak kita, menggerus masa depan perekonomian kita,” tegas Agus.

Pembahasan revisi UU Tipikor juga berkaitan dengan upaya menyelaraskan kerangka hukum nasional dengan standar internasional. Salah satu rujukannya adalah United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Koordinator Nasional Program Antikorupsi UNODC Indonesia, Putri Wijayanti, menilai revisi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat efektivitas perangkat hukum nasional sekaligus menindaklanjuti rekomendasi implementasi UNCAC.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Dunia usaha juga memiliki peran strategis dalam membangun praktik bisnis yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.

“Pemberantasan korupsi tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah dan APH semata. Pasalnya, dunia usaha berperan strategis sebagai mitra dalam membangun lingkungan bisnis transparan, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Putri.

Sejumlah area yang menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi tersebut meliputi kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor swasta, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan tidak sah (illicit enrichment), serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Cakupan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan antikorupsi tidak hanya menyentuh hubungan antara pelaku usaha dan pejabat publik, tetapi juga risiko penyimpangan yang terjadi di lingkungan bisnis itu sendiri.

Penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi, misalnya, berkaitan dengan pentingnya tata kelola perusahaan dan sistem pencegahan korupsi yang efektif. Sementara itu, perhatian terhadap penyuapan sektor swasta menegaskan bahwa integritas perlu dibangun dalam hubungan bisnis, termasuk dalam proses pengambilan keputusan dan transaksi komersial.

Pembaruan hukum di bidang tersebut diharapkan memperkuat kepastian aturan sekaligus mendorong persaingan yang bertumpu pada kemampuan dan kinerja perusahaan, bukan pada praktik ilegal atau penggunaan pengaruh secara tidak semestinya.

Dari sisi pelaku usaha, kesiapan menghadapi pembaruan hukum menjadi perhatian penting. Direktur Eksekutif IGCN Mahatma Wirawan menekankan perlunya keterlibatan sektor swasta dalam memberikan masukan selama proses reformasi regulasi.

Menurutnya, dialog terbuka diperlukan untuk mengidentifikasi tantangan implementasi yang dihadapi perusahaan. Masukan tersebut juga penting untuk membantu regulator merumuskan pedoman yang jelas sehingga dunia usaha dapat memahami kewajiban, risiko, dan langkah pencegahan yang perlu diterapkan.

“Sektor swasta perlu mengidentifikasi tantangan terbesarnya. Kemudian, regulator di bidang ini juga diharapkan mendorong terciptanya panduan jelas. Selain itu, kami juga mohon arahan dan visi KPK karena sebaiknya mencegah daripada nanti berurusan dengan APH,” kata Mahatma.

Bagi perusahaan, kesiapan tersebut dapat dimulai melalui penguatan sistem kepatuhan, pengawasan internal, pengelolaan risiko, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran. Langkah pencegahan juga perlu didukung komitmen pimpinan dan penerapan standar integritas dalam hubungan dengan mitra bisnis maupun pihak eksternal.

Keterlibatan sektor swasta dalam pembahasan regulasi diharapkan dapat membantu menjembatani tujuan penegakan hukum dengan kebutuhan penerapan aturan di lapangan. Kejelasan pedoman dan konsistensi penegakan hukum menjadi bagian penting agar perusahaan dapat menjalankan usaha secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, revisi UU Tipikor bukan hanya menyangkut penguatan instrumen untuk menindak pelaku korupsi, tetapi juga upaya membangun sistem yang melindungi persaingan usaha yang jujur. Ekosistem bisnis yang berintegritas memberi ruang lebih besar bagi perusahaan untuk tumbuh melalui inovasi, produktivitas, dan efisiensi.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi dan pertumbuhan ekonomi bukan dua agenda yang saling bertentangan. Keduanya dapat saling memperkuat ketika kepastian hukum, transparansi, dan persaingan yang adil menjadi landasan bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Konsolidasi Nasional K-Gibran di Solo, Delegasi Kalsel Hadir dengan 14 Pengurus

31 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Pemerintah Targetkan Internet 100 Mbps Bisa Dinikmati Masyarakat dengan Biaya di Bawah Rp200 Ribu

31 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kemenpora & BRI Siapkan Bonus Rp158 Miliar untuk Atlet Asian Games & Asian Para Games 2026

30 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Mentan Apresiasi Laporan Warga, Polisi Amankan 1,9 Ton Beras Bansos di Cirebon

30 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Istana Ingatkan Imbas Keputusan MSCI, BI Terus Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

30 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Terima Tim Perumus UU Satu Data Indonesia, Presiden Tekankan Kedaulatan Data sebagai Fondasi Keutuhan Bangsa

29 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Trending di NASIONAL