Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

EKOBIS · 1 Nov 2026 19:46 WIB

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima & Besaran Bantuan Rp900 Ribu


 Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima & Besaran Bantuan Rp900 Ribu Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan persyaratan penerima, ketentuan batas gaji atau upah, serta besaran bantuan bagi pekerja/buruh.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu (31/10/2026) mengatakan, BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk menjadi penerima BSU. Pertama, penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja/buruh menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Ketentuan batas gaji atau upah juga memperhitungkan kondisi upah minimum di setiap daerah. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh di wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas upah menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama. Meski demikian, BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan memperoleh total Rp900 ribu.

Pekerja/buruh yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan terbaru mengenai BSU 2026 dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Pekerja diimbau untuk menggunakan kanal resmi pemerintah sebagai rujukan informasi agar memperoleh keterangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Penanganan Kasus Karhutla, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan & 20 Korporasi

1 November 2026 - 19:48 WIB

Kemenhub Periksa Kelaiklautan 2.140 Kapal Menjelang Nataru 2026/2027

1 November 2026 - 19:44 WIB

Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenhut Tegaskan Penegakan Hukum tak Pandang Bulu

1 November 2026 - 19:42 WIB

Konsolidasi Nasional K-Gibran di Solo, Delegasi Kalsel Hadir dengan 14 Pengurus

31 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Pemerintah Targetkan Internet 100 Mbps Bisa Dinikmati Masyarakat dengan Biaya di Bawah Rp200 Ribu

31 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kemenpora & BRI Siapkan Bonus Rp158 Miliar untuk Atlet Asian Games & Asian Para Games 2026

30 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL