Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

ADVERTORIAL · 3 Nov 2026 17:40 WIB

Pemko Banjarbaru Jawab Pandangan DPRD Soal Raperda Perizinan Hingga Penataan Wilayah


 Pemko Banjarbaru Jawab Pandangan DPRD Soal Raperda Perizinan Hingga Penataan Wilayah Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Banjarbaru terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026-2027 di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Selasa (3/11/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, hadir mewakili Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby untuk menyampaikan sambutan resmi serta tanggapan pihak eksekutif. Tiga Raperda yang dibahas tersebut meliputi penyesuaian izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga; perizinan berusaha di daerah; serta penataan kecamatan dan kelurahan.

Dalam penyampaiannya, Sekda Sirajoni menjelaskan bahwa perubahan Raperda Usaha Hiburan Umum ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengatur penataan lokasi, batas jarak tempat ibadah dan sekolah, waktu operasional, serta pemenuhan norma sosial dan kearifan lokal.

Sementara itu, Raperda Perizinan Berusaha di Daerah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna mewujudkan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Mengenai Raperda Penataan Kecamatan dan Kelurahan, penataan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperdekat jangkauan pelayanan publik seiring peran Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemko Banjarbaru mengupayakan penataan ini dapat diimplementasikan pada tahun 2028 dengan memperhitungkan secara cermat kemampuan keuangan daerah, kesiapan kelembagaan, sarana-prasarana, serta pelibatan partisipasi masyarakat. Pembahasan teknis lebih lanjut akan dilanjutkan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru.

Sumber : Media Center Banjarbaru

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026, Diapresiasi atas Transformasi Digital

6 November 2026 - 21:31 WIB

Hujan Deras & Angin Kencang Tumbangkan Pohon Trembesi di Sungai Ulin, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

6 November 2026 - 18:56 WIB

Gaspol Tangani Dampak Karhutla, Dinkes Banjarbaru Perkuat Posko hingga Fasilitas Medis

6 November 2026 - 17:54 WIB

Pemko Banjarbaru Lantik Pengurus Dewan Kesenian, Siap Jadi Ujung Tombak Pelestarian Budaya

6 November 2026 - 17:51 WIB

Apresiasi Relawan Karhutla, Wali Kota Banjarbaru Salurkan Bantuan Presiden Rp15 Miliar

6 November 2026 - 17:49 WIB

Empat Kelurahan di Banjarbaru Terima Rp200 Juta, Infrastruktur Jadi Prioritas

6 November 2026 - 07:24 WIB

Trending di ADVERTORIAL