Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

UMUM · 14 Okt 2025 19:08 WIB

Antisipasi Kekeringan, BPBD Banjar Susun Rencana Kontingensi Bencana


 BPBD Kabupaten Banjar menyusun rencana kontingensi untuk menghadapi potensi risiko kekeringan, Selasa (14/10/2025). Perbesar

BPBD Kabupaten Banjar menyusun rencana kontingensi untuk menghadapi potensi risiko kekeringan, Selasa (14/10/2025).

Martapura, Ricek.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menyusun rencana kontingensi untuk menghadapi potensi risiko kekeringan, Selasa (14/10/2025).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Banjar, Yayan Daryanto, mengatakan pihaknya merumuskan rencana tersebut berdasarkan penghimpunan data, informasi, serta masukan dari berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholder).

“Kemudian kami rumuskan langkah-langkah mitigasi penanganan yang terintegrasi sebagai upaya peningkatan kesiapsiagaan bencana kekeringan,” ujar Yayan.

Yayan menambahkan, tindakan yang mereka ambil berdasarkan risiko kekeringan yang melanda Kabupaten Banjar setiap tahun.

“Kesiapsiagaan kami dalam upaya menghadapi risiko bencana harus terencana, terpadu, dan sistematis. Kami berharap bisa menyamakan persepsi, mengidentifikasi risiko, serta merumuskan langkah-langkah antisipatif yang realistis,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Desa Cintapuri diperkirakan akan mengalami kekeringan dalam kurun waktu tiga tahun mendatang. Maka dari itu, pihaknya membentuk dokumen turunan, yaitu Kajian Risiko Bencana (KRB) yang sudah ada sejak 2012.

Rencana kontingensi (Renkon) dibuat berdasarkan jenis ancaman, kemudian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kebencanaan, sehingga hasil dokumen dapat menjadi produk hukum yang mengikat.

“Tujuannya untuk mengakomodasi keterpaduan sumber daya seperti sarana dan prasarana tangki air, bantuan, serta yang lainnya,” tutupnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tuntas Direnovasi, Prabowo Resmikan Museum & Perpustakaan Seskoad

25 Mei 2026 - 18:30 WIB

Kunjungi Desa Surian, Dukcapil Banjar Buka Layanan Jemput Bola

14 Mei 2026 - 17:22 WIB

Menjelang Puncak Haji 2026, Pemerintah Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Indonesia di Arafah

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Jelang Piala Dunia 2026, Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan & Judi Bola

9 Mei 2026 - 18:46 WIB

Dapat Atensi Presiden, Siaran Piala Dunia TVRI Akan Dapat Diakses Masyarakat Luas

3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial

30 April 2026 - 21:07 WIB

Trending di NASIONAL