Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 26 Feb 2026 23:30 WIB ·

Bareskrim Polri Terbitkan DPO untuk Bandar Narkoba Ko Erwin


 Bareskrim Polri Terbitkan DPO untuk Bandar Narkoba Ko Erwin Perbesar

Jakarta, Ricek.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memasukan tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penerbitan DPO terhadap Ko Erwin setelah penyidik Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba tersebut dari Polda NTB.

“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/26).

DPO itu tercantum dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” ungkapnya.

Selain itu, dalam keterangan penerbitan DPO ini juga turut dilampirkan empat lokasi tempat tinggal untuk diawasi.

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pria Paruh Baya Tewas Mendadak Diduga Usai Hubungan Intim

18 April 2026 - 22:55 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan DPRD Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

18 April 2026 - 15:04 WIB

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Brimob X-Treme 2026 Hadirkan Kejuaraan Menembak Internasional, Perkuat Profesionalisme dan Prestasi

12 April 2026 - 18:13 WIB

Trending di NASIONAL