Ricek.ID – Polres Banjar mengungkap tiga perkara tindak pidana yang terdiri dari dua kasus penggelapan dan satu kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto menjelaskan, dua perkara penggelapan tersebut memiliki modus berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan peminjaman mobil yang kemudian disewakan oleh tersangka tanpa seizin pemiliknya. Sementara kasus kedua melibatkan jasa pengiriman sepeda motor yang tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan korban.
“Dari pengungkapan yang kami lakukan, terdapat dua kasus penggelapan dan satu kasus pencurian dengan pemberatan. Masing-masing perkara memiliki modus berbeda dan saat ini telah kami tangani sesuai proses hukum,” jelas Boni.
Pada kasus pertama, perkara dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal 18 Oktober 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, di rumah korban yang berada di Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Tersangka berinisial F diduga meminjam mobil milik korban bernama Nustati Agustina dengan alasan untuk keperluan sewa. Namun, kendaraan tersebut justru disewakan kembali tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi berwarna putih dengan nomor polisi DA 1490 ZAM, satu lembar dokumen kendaraan, serta satu buah anak kunci. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus penggelapan kedua dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal 21 September 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Korban bernama Miko Ustianiko, sedangkan terduga pelaku berinisial MN.
Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa pengiriman sepeda motor. Korban kemudian menitipkan kendaraannya kepada tersangka untuk dikirim ke tujuan. Namun, kendaraan tersebut tidak dikirimkan sebagaimana kesepakatan dan justru diduga digelapkan.
Dari pengungkapan perkara kedua, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, terdiri dari dua unit Kawasaki Ninja berwarna merah dan satu unit sepeda motor bebek Yamaha berwarna putih-kuning. Berdasarkan paparan kepolisian, tersangka berhasil diamankan pada 21 September 2026 di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Selain dua perkara penggelapan, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada 29 Oktober 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 Wita di kawasan Sekumpul, Kecamatan Martapura, tepatnya di teras rumah korban saat korban sedang tidur.
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu dokumen kendaraan atas nama Nur Hamidah dan satu unit sepeda motor Honda berwarna putih hitam
Kapolres Banjar menerangkan, tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob dan personel Reskrim Polsek Martapura.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di depan SMP Negeri 1 Martapura. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” terang Boni.
Polres Banjar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan atau menitipkan kendaraan kepada orang lain. Masyarakat juga diharapkan memastikan identitas serta kejelasan tujuan penggunaan maupun pengiriman kendaraan untuk menghindari terjadinya tindak pidana serupa.













