Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

ADVERTORIAL · 4 Nov 2024 23:02 WIB

Bawaslu Kalsel Diminta Tolak Laporan Tim Penantang Petahana Pilkada Banjar Karena Tidak Berdasar


 Wakil Sekretraris Tim Pemenangan Paslon nomor 1 Saidi Mansyur - Said Idrus, Muhammad Syahrin SH MM. foto-istimewa Perbesar

Wakil Sekretraris Tim Pemenangan Paslon nomor 1 Saidi Mansyur - Said Idrus, Muhammad Syahrin SH MM. foto-istimewa

Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Saidi Mansyur – Said Idrus menanggapi pemberitaan laporan Tim nomor 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, Senin (4/11) malam.

Menurut Muhammad Syahrin SH MM, selaku Wakil Sekretraris Tim Pemenangan Saidi Mansyur – Said Idrus, laporan tersebut intinya pelapor menuduh terlapor menggunakan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah untuk menguntungkan terlapor.

Syahrin menyampaikan, bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Sehingga menurut kami laporan yang diajukannya di Bawaslu Provinsi Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem,” ujar Syahrin dikutip dari rilis resmi Tim Paslon 1.

Yang kedua, kata Syahrin, konten laporan yang diajukan tim paslon nomor 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 UU Pilkada. Alasannya, pasal 71 UU Pilkada tersebut waktu keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 tersebut.

Selain itu, ia menilai tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporan dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru, yang tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

“Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan,” kata Syahrin.

“Maka dari itu, kami tim pemenangan paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Kalsel bekerja sesuai kewenangannya, dan secara hukum kami meminta Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Terakhir Kami meyakini Bawaslu Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Rapat Koordinasi SKPD, Gubernur Kalsel Dorong Penguatan Pelayanan Digital

7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pastikan Jalan Di Banjarbaru Mulus, Camat & Lurah Diinstruksikan Cepat Respons Keluhan Warga

7 Mei 2026 - 19:27 WIB

Program Kawasan Peradaban Banjarmasin, Akan Jadi Permukiman Terpadu & Pusat Pendidikan Rakyat

7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Perluas Pendidikan Anak Usia Dini, Bunda PAUD Banjarmasin Resmikan Mobil Pintar

7 Mei 2026 - 19:13 WIB

Pertamina Jelaskan Mekanisme Harga Avtur kepada DPD RI di Kalimantan

7 Mei 2026 - 10:31 WIB

Pemko Lepas Jemaah Calon Haji Banjarbaru Menuju Embarkasi Haji Banjarmasin

6 Mei 2026 - 20:46 WIB

Trending di ADVERTORIAL