Kotabaru- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kotabaru memusnahkan barang kena cukai ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungup Kanan, Kabupaten Kotabaru, Kamis (24/9/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kotabaru terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari 612.680 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, serta 154,8 liter MMEA.
“Barang hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol merupakan jenis barang yang dikenakan pungutan negara berupa cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup,” jelas Budy.
Menurutnya, barang-barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, khususnya terkait kewajiban pelekatan pita cukai.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp994.227.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp498.593.000.
Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Kotabaru juga melakukan penanganan perkara melalui penghentian penyelidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Langkah tersebut mengacu pada Pasal 40B dan Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PMK Nomor 95 Tahun 2025.
Dari penanganan perkara tersebut, Bea Cukai Kotabaru memperoleh penerimaan negara sebesar Rp134.537.000 atas pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga April 2026.
Budy mengungkapkan, salah satu modus yang kerap ditemukan dalam peredaran rokok ilegal adalah memanfaatkan perusahaan jasa ekspedisi.
Barang dikirim dengan pemberitahuan jenis barang yang disamarkan sehingga berupaya mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan.
“Sebagian besar barang tersebut berasal dari Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur,” pungkasnya.
Bea Cukai Kotabaru menegaskan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.














