Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

PEMILU · 21 Agu 2024 21:58 WIB

Bisa Usung Sendiri Calon Pilkada, Begini Respons NasDem Banjar Usai Putusan MK


 Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar, H Akhmad Rizanie Anshari. foto-istimewa Perbesar

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar, H Akhmad Rizanie Anshari. foto-istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, disambut positif oleh DPD NasDem Kabupaten Banjar.

Rizanie mengatakan, jika aturan baru tersebut langsung bisa diterapkan, NasDem yang memperoleh 51 ribu lebih suara sah pada Pemilu 2024 lalu, kini dapat mengusung sendiri pasangan calon, meski tanpa berkolalisi dengan partai lain.

“Tapi kami tetap akan berkoalisi, namun kami juga tidak ingin memborong partai hingga melawan kotak kosong,” ucap Rizanie.

Sejauh ini, NasDem sudah pasti mengusung petahana sekaligus kader sendiri yaitu H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al-Habsyi.

Soal dengan partai mana berkoalisi, Rizanie mengatakan masih menunggu proses dari masing – masing calon partai koalisi. “Tunggu saja nanti hasilnya,” tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan pihaknya sudah mengetahui putusan MK yang mengubah syarat batas ambang pencalonan kepala daerah tersebut.

“Kami menunggu PKPU terbaru dari KPU RI dulu baru bisa menerapkan perubahan aturan itu,” ucap Tenri, saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Sekedar tahu, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah minimal 20 persen kursi parlemen, yang termuat pada pasal Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada tahun 2016, kini tidak berlaku lagi. MK juga menghapus Pasal 40 ayat 3.

Berikur Amar Putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten kota tersebut.

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Perlu diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar total 421.577 pemilih. Adapun syarat minimal mengusung pasangan calon adalah 8,5 persen suara sah partai atau gabungan, yakni 35.835 suara.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bawaslu Banjar Bahas Dinamika Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

16 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jaraknya Dua Tahun

26 Juni 2025 - 18:17 WIB

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jaraknya Dua Tahun

Tok! MK Tolak Gugatan PSU Pilwalkot Banjarbaru, Lisa-Wartono Pimpin Kota Idaman

27 Mei 2025 - 08:13 WIB

KPU Kalsel Tetapkan Lisa-Wartono Menang PSU Banjarbaru

22 April 2025 - 15:35 WIB

Klaim Unggul 50,77%, Lisa – Wartono Deklarasi Kemenangan di PSU Banjarbaru

19 April 2025 - 20:23 WIB

Wamendagri dan Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan PSU Banjarbaru, Tekankan Minimalkan Gugatan

18 April 2025 - 20:45 WIB

Trending di DAERAH