Ricek.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 10 hari. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MM (35), seorang oknum bidan, serta mantan suaminya berinisial RT (44).
Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung bayi yang kehilangan anaknya setelah sempat menitipkan bayi tersebut kepada MM. Laporan diterima Polres Banjarbaru pada 17 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menjelaskan bayi perempuan itu lahir di RSD Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026. Keesokan harinya, ibu kandung menitipkan bayinya kepada MM karena harus kembali ke Kabupaten Tabalong.
“Ketika ibu kandung datang untuk mengambil bayinya pada 16 Juli 2026, MM sudah tidak bisa dihubungi. Nomor telepon pelapor bahkan telah diblokir sehingga korban tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Banjarbaru,” jelas Kardi.
Hasil penyelidikan mengungkap MM telah menyerahkan bayi tersebut kepada seorang perempuan berinisial IR yang berdomisili di Kabupaten Barito Timur. Penyerahan dilakukan pada 9 Juli 2026 di wilayah Banjarbaru dengan alasan untuk diadopsi oleh pasangan yang belum memiliki anak.
Dalam transaksi tersebut, MM diketahui menerima uang sebesar Rp5 juta. Dari jumlah itu, Rp1,5 juta diberikan kepada RT untuk melunasi utang, sementara ibu kandung bayi tidak menerima uang sepeser pun.
Polisi juga menemukan keterlibatan RT yang diduga menawarkan bayi melalui unggahan status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”. Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari IR hingga berlanjut pada proses penyerahan bayi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap ibu kandung, ayah biologis, serta sejumlah saksi yang mengetahui proses penyerahan bayi tersebut,” ujar Kardi.
Setelah mengetahui keberadaan korban, tim Satreskrim bergerak menuju Kabupaten Barito Timur dan berhasil menemukan bayi dalam kondisi selamat di rumah IR. Selanjutnya korban dibawa kembali ke Banjarbaru untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, Polres Banjarbaru berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarbaru, Dinas Sosial, serta RSD Idaman Banjarbaru guna memastikan kondisi kesehatan ibu maupun bayi tetap terpantau.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Banjarbaru. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukumannya berkisar tiga hingga 15 tahun penjara.
Polres Banjarbaru juga memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan dugaan perdagangan bayi tersebut.












