Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 November 2026. Perpanjangan dilakukan untuk memastikan penanganan karhutla tetap berjalan, meskipun sejumlah indikator kebakaran mulai menunjukkan penurunan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel, Ronny Eka Saputra, usai mengikuti Forum Diskusi Publik bertajuk “Karhutla Kalsel Bencana Nasional?” di Gedung PWI Kalsel, Banjarmasin pada Selasa (27/10/2026) mengatakan status siaga darurat yang semula berakhir pada 31 Oktober 2026 akan diperpanjang dengan status yang sama.
“Status siaga darurat karhutla memang berakhir 31 Oktober, namun berdasarkan arahan Pak Gubernur bersama Forkopimda, status ini akan diteruskan sampai dengan 30 November,” ujarnya.
Ronny menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan hujan mulai muncul pada minggu ketiga November.
Dengan perpanjangan tersebut, pemerintah daerah dapat melanjutkan langkah penanggulangan dan kesiapsiagaan karhutla agar penanganan di lapangan tetap optimal hingga kondisi dinilai aman.
Ronny menyebutkan, perpanjangan status tidak berarti pemerintah menaikkan tingkat kedaruratan. Status yang berlaku tetap siaga darurat, dengan kegiatan penanganan dilanjutkan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Diharapkan karhutla sudah berakhir sebelum tanggal 30 November,” katanya.
Sumber : MC Kalsel















