Ricek.ID – Untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Karantina Indonesia perkuat pengawasan terhadap produk impor dan ekspor.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua lembaga di Kantor BPJPH, Jakarta pada Kamis (30/7/2026), sebagai langkah preventif mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan dokumen maupun ketentuan halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan awal dari sinergi yang harus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.
“Pada hari ini penandatanganan telah dilakukan antara Kepala BPJPH dengan Kepala Badan Karantina Indonesia. Ini hanyalah sebuah awalan. Kalau tidak dijalankan sesuai dengan isi perjanjian, maka penandatanganan ini hanya menjadi sekadar tanda tangan,” katanya.
Menurut Haikal, kerja sama tersebut bertujuan menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus melindungi bangsa melalui pengawasan terhadap setiap produk yang masuk ke Indonesia.
“Yang masuk ke Indonesia harus benar-benar sehat, terjaga kehalalannya, kebersihannya, dan keamanannya sehingga mampu menjaga wibawa bangsa,” ujarnya.
Haikal menyinggung masih adanya kasus produk impor yang tidak sesuai dengan dokumen sehingga menyulitkan proses pengawasan setelah barang terlanjur masuk ke Indonesia.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah ditemukannya produk yang dalam dokumennya tidak mencantumkan kandungan daging babi, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mengandung unsur tersebut sehingga harus dimusnahkan.
Sementara itu Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding mengatakan kerja sama tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat, bukan hanya dari aspek kesehatan produk, tetapi juga aspek kehalalannya.
“Ini menjadi momentum penting dalam melindungi masyarakat, bukan hanya dari sisi sehat atau tidaknya produk, tetapi juga halal atau tidaknya produk yang beredar di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Karding, proses penyusunan PKS tersebut berlangsung sangat cepat karena kedua lembaga memiliki komitmen yang sama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Ini mungkin termasuk perjanjian kerja sama tercepat. Kami bertemu pada Mei, sekarang sudah ditandatangani. Biasanya proses seperti ini bisa memakan waktu satu hingga dua tahun,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, BPJPH dan Badan Karantina akan mengintegrasikan data sehingga proses verifikasi produk menjadi lebih cepat dan akurat.
Data yang dimiliki Badan Karantina dapat langsung diverifikasi oleh BPJPH, demikian pula sebaliknya. Dengan mekanisme tersebut, produk yang berasal dari luar negeri tidak hanya mengandalkan dokumen yang dibawa oleh importir, tetapi juga dapat dikonfirmasi langsung status kehalalannya.
“Kami tidak hanya percaya pada dokumen. Data akan kami cek bersama sehingga benar-benar dipastikan apakah produk tersebut telah memenuhi ketentuan halal atau belum,” jelas Karding.
Selain integrasi data, kedua lembaga juga akan memperkuat peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama agar pelaksanaan pengawasan semakin efektif.
Karding menegaskan kerja sama tersebut juga dirancang agar proses pemeriksaan tidak menghambat arus perdagangan.
“Kami ingin melindungi masyarakat dari sisi kesehatan dan kehalalan, tetapi pada saat yang sama memastikan proses ekspor dan impor tetap berjalan cepat sehingga tidak membebani dunia usaha,” katanya.
Ia menjelaskan biaya pelayanan karantina selama ini relatif rendah dan pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk melalui berbagai skema pembiayaan yang ringan bahkan gratis untuk sertifikasi halal bagi UMKM yang memenuhi syarat.
Menanggapi kemungkinan adanya produk nonhalal yang masuk ke Indonesia, Haikal menegaskan pemerintah tidak melarang produk tersebut beredar selama informasi kepada konsumen disampaikan secara jujur dan transparan.
“Kalau memang mengandung babi, silakan dicantumkan mengandung babi. Kalau mengandung alkohol, tuliskan kandungan alkoholnya. Yang kami cegah adalah unsur penipuan,” tegasnya.
Menurut Haikal, persoalan muncul ketika terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi produk yang sebenarnya. “Kalau dokumennya menyatakan tidak mengandung unsur babi, tetapi setelah diperiksa ternyata mengandung babi, itu merupakan bentuk penipuan dan tentu menjadi pelanggaran yang harus ditindak,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan preventif menjadi fokus utama melalui pemeriksaan dokumen, pengambilan sampel, serta verifikasi data sebelum produk beredar di masyarakat.
“Pencegahan adalah yang paling penting. Kalau semua data disampaikan secara jujur, tidak akan ada masalah. Yang menjadi persoalan adalah ketika ada kebohongan dalam informasi produk,” pungkas Haikal.
Sumber : infopublik.id









