Menu

Mode Gelap
Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

Kab. Kotabaru · 7 Jul 2025 21:12 WIB

BPN Kotabaru Gaungkan Gerakan Amal Jariah Massal, Dorong Sertifikasi 409 Tanah Wakaf


 Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi. foto-istimewa Perbesar

Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi. foto-istimewa

Riceknews.Id – Upaya penguatan legalitas aset umat bergulir di Kabupaten Kotabaru. Sebanyak 409 objek tanah wakaf menjadi fokus program percepatan sertifikasi yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kotabaru, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Sinergi antarinstansi ditegaskan sebagai kunci utama keberhasilan gerakan ini dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, Kepala Kemenag Kotabaru Ahmad Kamal, serta para kepala kantor urusan agama (KUA) dan perwakilan pemerintah desa se-Kabupaten Kotabaru.

“Ini bukan sekadar percepatan administrasi, tapi juga bagian dari amal jariah kolektif kita,” ujar I Made Supriadi. “Legalitas tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan pemanfaatan lebih maksimal untuk pendidikan, sosial, dan keagamaan.”

Ia juga mendorong peran aktif para kepala desa untuk benar-benar mengenal kondisi wilayah masing-masing. “Tahu posisi tanah wakafnya, tahu siapa nadzirnya, dan tahu tantangan yang dihadapi di lapangan. Ini bentuk tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Bangun Pengelolaan Wakaf Profesional

Program sertifikasi massal ini tidak hanya menargetkan angka, tetapi juga bertujuan membangun sistem pengelolaan wakaf yang profesional dan berkelanjutan. Dengan melibatkan desa dan KUA sebagai ujung tombak verifikasi, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap pengelolaan aset wakaf.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kotabaru Ahmad Kamal menambahkan bahwa wakaf merupakan bagian penting dari peradaban Islam yang harus dijaga. “Jika dikelola dengan baik, tanah wakaf bisa menjadi solusi bagi banyak kebutuhan umat, dari pembangunan masjid, madrasah, hingga layanan sosial,” ucapnya.

Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi contoh nasional dalam menata dan mengoptimalkan potensi wakaf yang selama ini belum tersentuh maksimal. Masyarakat pun diimbau untuk turut mendukung dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan agar proses sertifikasi berjalan lancar.

Dengan semangat gotong royong dan visi ibadah, Kotabaru tengah menata fondasi wakaf yang kokoh untuk masa depan generasi yang lebih sejahtera.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Gelar Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru

21 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Kotabaru Buka Bazar Dagang 2026 Serta Luncurkan KEPO & Kios Jukung Pangan

20 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Desa Sigam Antusias Ikuti Berbagai Lomba

16 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka Kotabaru Tahun 2026

15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Tour Wisata Sahabat SJA di Kotabaru: 600 Peserta Jelajahi Pesona Wisata, Dorong Kotabaru Jadi Destinasi Unggulan Kalsel

12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Perkuat Birokrasi, Pemkab Kotabaru Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pengawas

11 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Trending di ADVERTORIAL