Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Kab. Kotabaru · 7 Jul 2025 21:12 WIB

BPN Kotabaru Gaungkan Gerakan Amal Jariah Massal, Dorong Sertifikasi 409 Tanah Wakaf


 Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi. foto-istimewa Perbesar

Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi. foto-istimewa

Riceknews.Id – Upaya penguatan legalitas aset umat bergulir di Kabupaten Kotabaru. Sebanyak 409 objek tanah wakaf menjadi fokus program percepatan sertifikasi yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kotabaru, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.

Sinergi antarinstansi ditegaskan sebagai kunci utama keberhasilan gerakan ini dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, Kepala Kemenag Kotabaru Ahmad Kamal, serta para kepala kantor urusan agama (KUA) dan perwakilan pemerintah desa se-Kabupaten Kotabaru.

“Ini bukan sekadar percepatan administrasi, tapi juga bagian dari amal jariah kolektif kita,” ujar I Made Supriadi. “Legalitas tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan pemanfaatan lebih maksimal untuk pendidikan, sosial, dan keagamaan.”

Ia juga mendorong peran aktif para kepala desa untuk benar-benar mengenal kondisi wilayah masing-masing. “Tahu posisi tanah wakafnya, tahu siapa nadzirnya, dan tahu tantangan yang dihadapi di lapangan. Ini bentuk tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Bangun Pengelolaan Wakaf Profesional

Program sertifikasi massal ini tidak hanya menargetkan angka, tetapi juga bertujuan membangun sistem pengelolaan wakaf yang profesional dan berkelanjutan. Dengan melibatkan desa dan KUA sebagai ujung tombak verifikasi, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap pengelolaan aset wakaf.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kotabaru Ahmad Kamal menambahkan bahwa wakaf merupakan bagian penting dari peradaban Islam yang harus dijaga. “Jika dikelola dengan baik, tanah wakaf bisa menjadi solusi bagi banyak kebutuhan umat, dari pembangunan masjid, madrasah, hingga layanan sosial,” ucapnya.

Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi contoh nasional dalam menata dan mengoptimalkan potensi wakaf yang selama ini belum tersentuh maksimal. Masyarakat pun diimbau untuk turut mendukung dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan agar proses sertifikasi berjalan lancar.

Dengan semangat gotong royong dan visi ibadah, Kotabaru tengah menata fondasi wakaf yang kokoh untuk masa depan generasi yang lebih sejahtera.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

BTS Trans Saijaan Berhenti Beroperasi, Organda dan Sopir Minta Kepastian

12 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Politeknik Kotabaru Wisuda 79 Lulusan, Siap Hadapi Dunia Kerja

12 Oktober 2026 - 17:26 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD

12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

LPTQ Kotabaru Gelar Diklat Dewan Hakim MTQ, Pemkab Sampaikan Apresiasi

11 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Workshop KPPI, Dorong Penguatan Perempuan dalam Politik

8 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Hari Pramuka ke-65 di Kotabaru Resmi Ditutup, Syairi: Persaudaraan Jangan Berakhir

8 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Trending di ADVERTORIAL