Menu

Mode Gelap
Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin

Banjarbaru · 13 Des 2024 16:49 WIB

Bulan November, Aditya Tulis Surat Legowo Keputusan KPU


 Bulan November, Aditya Tulis Surat Legowo Keputusan KPU Perbesar

Riceknews.Id – Aditya Mufti Ariffin pasangan calon Walikota Banjarbaru yang didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2024, pada tanggal 4 November 2024, pernah menyatakan diri secara tertulis menerima keputusan KPU Kota Banjarbaru.

Hal itutertera di surat pernyataan yang dibuat oleh Aditya dengan tembusan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yakni Gubernur Kalimantan Selatan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Aditya, menyatakan menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Dalam surat itu, Aditya menyatakan menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya, serta siap kembali menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa Cuti di Luar Tanggungan Negara Tanggal 23 November 2024.

“Demikian surat pernyataan ini saya buat tanda ada unsur paksaaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindaklanjut. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih,” pungkasnya menyikapi surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan pihaknya menerima tembusan surat pernyataan tersebut, sedangkan tindak lanjut di Kementerian Dalam Negeri.

“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya, Jum’at (13/12/2024).

Namun disisi lain, pasangan calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Said Abdullah, malah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk protes terhadap jalannya pilkada di Kota Banjarbaru.

Permohonan tersebut atas nama Said Abdullah dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP), dijelaskan bahwa pemohon hanya mencantumkan nama Said Abdullah.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kemarau Mencekik Warga Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Turun Langsung Salurkan Air Bersih

16 September 2026 - 19:15 WIB

Kontingen TP PKK Kota Banjarbaru Tampil Optimis dalam Jambore Provinsi Kalsel 2026

15 September 2026 - 19:13 WIB

Tak Minta Digratiskan, Relawan Karhutla Banjarbaru Minta Diprioritaskan Saat Isi BBM

13 September 2026 - 20:28 WIB

Asap Karhutla Mengancam Warga Banjarbaru, Rumah Aman Asap Hadir Lindungi Masyarakat

12 September 2026 - 19:11 WIB

Melalui Sinergi Lintas OPD, Ketua TP Posyandu Banjarbaru Dorong Penguatan Posyandu 6 Bidang SPM

11 September 2026 - 21:30 WIB

Pantau Dampak Kabut Asap di Banjarbaru, Wapres Gibran Sampaikan Permohonan Maaf kepada Warga Kalimantan

10 September 2026 - 20:22 WIB

Trending di ADVERTORIAL