Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

ADVERTORIAL · 3 Jan 2023 19:50 WIB

Bunga Nol Persen Untuk Pelaku Usaha Melalui ‘Kurma Manis’


 Bunga Nol Persen Untuk Pelaku Usaha Melalui ‘Kurma Manis’ Perbesar

Pemerintah Kabupaten Banjar mengeluarkan berbagai kebijakan terkait penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi.

Program Kurma Manis (Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri dan Agamis) merupakan pinjaman penguatan modal usaha yang disalurkan kepada para pelaku usaha dibidang pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri kecil dan lainnya dengan pembebanan bunga sebesar nol persen. Disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bank PT BPR Martapura Banjar Sejahtera.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah disesi dialog dengan Televisi Kementerian Kominfo RI GPR Tv, dipandu Bilqis Sabila secara virtual di Command Center Manis, Selasa (3/1/2023).

Ikhwansyah menerangkan, program Kurma Manis selaras dengan visi misi kepala daerah, yakni terwujudnya Kabupaten Banjar yang Maju Mandiri dan Agamis.

“Serta dalam rangka implementasi misi ke 2, termuat dalam RPJMD 2021-2026 yaitu peningkatan ekonomi yang berkualitas berbasis kerakyatan dan pemerataan pembangunan daerah yang berkeadilan,” ungkapnya.

Terkait kendala lanjutnya, masih belum menjangkau pelaku usaha mikro secara luas dikarenakan keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah Kabupaten Banjar.

“Harapannya, Kurma Manis terus berlanjut lebih luas jangkauannya kesemua kecamatan, pemerintah daerah diharap juga mampu menyalurkan dana lebih besar lagi,” ujarnya.

Persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk bisa mendapatkan manfaat program Kurma Manis, yaitu calon penerima pinjaman bagi pelaku usaha mikro mengajukan permohonan kepada lembaga penyalur setelah mendapatkan rekomendasi dari perangkat teknis.

“Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan dan melengkapi persyaratan administratif seperti copy KTP, copy KK, surat keterangan usaha dan sebagainya,” tutup Ikhwansyah.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

DWP Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin, Angkat Tema Rumah Layak Huni untuk Wujudkan Keluarga Sehat & Sejahtera

20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Sekda Banjar Tekankan Hak Anak Tumbuh & Berkembang dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2026

19 Juli 2026 - 18:46 WIB

Dorong Penguatan Persatuan & Pembina Akhlak Masyarakat, Pemkab Banjar Tegaskan Dukung Kegiatan BKMT Kalsel

19 Juli 2026 - 17:30 WIB

Puskesmas Martapura Timur Salurkan Bantuan Alat Medis kepada SMPN 2 Martapura Timur untuk Perkuat Program UKS

19 Juli 2026 - 17:27 WIB

BKMT Kotabaru Gelar Festival Sholawat Busyro, Sholawat Badar & Mars BKMT Semarakkan Pekan Muharram & Milad ke-45

18 Juli 2026 - 19:47 WIB

Melalui Apel Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Kotabaru Perkuat Budaya Kerja Aparatur

18 Juli 2026 - 19:44 WIB

Trending di ADVERTORIAL