Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

ADVERTORIAL · 3 Jan 2023 19:50 WIB

Bunga Nol Persen Untuk Pelaku Usaha Melalui ‘Kurma Manis’


 Bunga Nol Persen Untuk Pelaku Usaha Melalui ‘Kurma Manis’ Perbesar

Pemerintah Kabupaten Banjar mengeluarkan berbagai kebijakan terkait penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi.

Program Kurma Manis (Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri dan Agamis) merupakan pinjaman penguatan modal usaha yang disalurkan kepada para pelaku usaha dibidang pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri kecil dan lainnya dengan pembebanan bunga sebesar nol persen. Disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bank PT BPR Martapura Banjar Sejahtera.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah disesi dialog dengan Televisi Kementerian Kominfo RI GPR Tv, dipandu Bilqis Sabila secara virtual di Command Center Manis, Selasa (3/1/2023).

Ikhwansyah menerangkan, program Kurma Manis selaras dengan visi misi kepala daerah, yakni terwujudnya Kabupaten Banjar yang Maju Mandiri dan Agamis.

“Serta dalam rangka implementasi misi ke 2, termuat dalam RPJMD 2021-2026 yaitu peningkatan ekonomi yang berkualitas berbasis kerakyatan dan pemerataan pembangunan daerah yang berkeadilan,” ungkapnya.

Terkait kendala lanjutnya, masih belum menjangkau pelaku usaha mikro secara luas dikarenakan keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah Kabupaten Banjar.

“Harapannya, Kurma Manis terus berlanjut lebih luas jangkauannya kesemua kecamatan, pemerintah daerah diharap juga mampu menyalurkan dana lebih besar lagi,” ujarnya.

Persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk bisa mendapatkan manfaat program Kurma Manis, yaitu calon penerima pinjaman bagi pelaku usaha mikro mengajukan permohonan kepada lembaga penyalur setelah mendapatkan rekomendasi dari perangkat teknis.

“Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan dan melengkapi persyaratan administratif seperti copy KTP, copy KK, surat keterangan usaha dan sebagainya,” tutup Ikhwansyah.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ikuti Public Communication Summit 2026, Pemkab Kotabaru Komitmen Perkuat Sinergi Pengelolaan Isu di Era Digital

3 Juni 2026 - 14:50 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel & Relawan, BPBD Banjar Gelar Gladi Penanggulangan Karhutla

3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kasus Begal Payudara di Sungai Sipai, Anggota DPRD Banjar Sebut Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

2 Juni 2026 - 22:25 WIB

Pemko Banjarbaru Tandatangani Komitmen Percepatan Rekomendasi BPK

2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Audiensi dengan Bupati, Putri Pelajar Kabupaten Banjar Bawa Nama Daerah ke Tingkat Nasional

2 Juni 2026 - 19:36 WIB

Banjarbaru Tegaskan Pancasila Sebagai Jawaban Hadapi Tantangan Global

2 Juni 2026 - 19:27 WIB

Trending di ADVERTORIAL