Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 14 Des 2022 18:07 WIB

Curat di Rumah Polisi, Kakak Adik Terancam Empat Tahun Penjara


 Konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru Perbesar

Konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru

Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di beberapa lokasi berbeda dengan tersangka DD dan BL (Kakak-Adik) diungkap Kepolisian Resor Kabupaten Kotabaru.

Dalam Pers Rilis di Aula Sanika Satyawada, Selasa (13/12/2022), Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar mengungkapkan, tersangka sebelum melakukan aksinya kerap menyamar sebagai pencari barang bekas, untuk memantau rumah yang akan dijadikan target.

“Begitu tahu rumah tersebut kosong para pelaku pun melakukan aksinya. Mereka masuk ke rumah target melalui jendela atau pintu yang sebelumnya mereka rusak,” ungkapnya.

KBO Reskrim Ipda Kity Tokan memaparkan, aksi curat terhadap rumah yang ditinggal pemiliknya ini, kerap dilakukan kedua tersangka pada siang hari agar memudahkan membawa barang curian dan tidak dicurigai masyarakat sekitar TKP.

Dari keterangan keduanya (tersangka), mereka terakhir melakukan pencurian berhasil membawa uang tunai sebesar Rp12 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ipda Kity Tokan

Ipda Kity juga mengatakan, tersangka merupakan pelaku curat yang terjadi di Rumah Dinas Anggota Polri dengan mengambil barang-barang dan peralatan Bhayangkari yang disimpan di dalam Rumah Anggota Polri dengan cara merusak jendela rumah pada Senin, 14 November 2022.

”Sekarang pelaku sudah diproses dan kakak beradik ini sudah diperiksa serta ditahan di Polres Kotabaru dan barang bukti pun sudah kami kumpulkan. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” Pungkas IPDA Kity.

Pers rilis ini dihadiri Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar, KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, Humas Polres Ipda Agus, Kepala Unit Buser Macam Bamega Ipda Bernat Sinaga.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Kapolres Kotabaru Kunjungi Polsek Pulau Sembilan, Polsek Terjauh di Tengah Laut

20 Juni 2026 - 14:30 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

17 Juni 2026 - 18:06 WIB

Trending di ADVERTORIAL