Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Legislatif Kabupaten Banjar pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ditetapkan Jumat (03/11/2023).
Sebanyak 522 Calon Legislatif(Caleg) dari 17 Partai Politik(Parpol) yang menyerahkan dokumen,dibuatkan Surat Keputusan penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Banjar.
“Dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke DCT itu ada beberapa yang berubah, dari pergantian nomor urut, kemudian ada juga pergantian Caleg, pindah partai, dan juga ada pergantian Dapil,” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib yang biasa disapa Aziz.
Dikatakannya, dalam pencermatan DCT, beberapa Bacaleg yang profesinya tidak diperbolehkan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang mana disebutkan dalam PKPU tersebut ada 9 pekerjaan atau profesi yang wajib mundur.
“Sebelumnya ada 2 Bacaleg yang diminta untuk membuatkan SK pemberhentjan dari Bupati, namun karena keluarnya surat KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Nomor 1035, pemberhentian belum diterbitkan, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan 1 bulan setelah penetapan DCT,” jelas Aziz.
Jumlah DCT untuk Legislatif Kabupaten Banjar pada Pemilu 2024 ini, juga disebutkan Aziz, tidak mengalami perubahan dari DCS.
“Cuma ada 2 orang yang pindah partai, dan ada 2 orang yang pindah dapil,” pungkasnya.
















