Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

NASIONAL · 26 Jun 2024 13:11 WIB

Dinilai Ikut Politik Praktis, PC IPNU Banjarbaru Resmi Dibekukan


 Ketua PW IPNU Kalsel A Syarief Hidayat. foto-istimewa Perbesar

Ketua PW IPNU Kalsel A Syarief Hidayat. foto-istimewa

Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kota Banjarbaru masa khidmat 2024 – 2026 resmi dibekukan, lantaran terlibat dalam politik praktis.

Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PW IPNU Kalsel nomor: 058/PW/A/SK/XIII/7354/VI/2024 tentang Pembekuan PC IPNU Kota Banjarbaru Masa Khidmat 2024-2026.

SK pembekuan itu merupakan hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Pimpinan IPNU Kalsel secara tertutup pada Selasa (25/6/2024) di Banjarbaru, yang ditandatangani Ketua IPNU Kalsel A Syarief Hidayat dan Sekretaris Muhammad Anwar.

Wakil Ketua V PW IPNU Kalsel sekaligus Koordinator Wilayah PC IPNU Kota Banjarbaru, Syarbani mengatakan berawal pihaknya menerima berita dari media online berjudul ‘IPNU Mendukung Aditya Mufti Ariffin Melanjutkan Pembangunan Kota Banjarbaru’, tayang tanggal 24 Juni 2024.

“PC IPNU Kota Banjarbaru melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis dengan mendukung salah satu bakal calon Wali Kota Banjarbaru di bursa Pilkada 2024,” ujar Syarbani.

Untuk membuktikan itu, PW IPNU Kalsel langsung menggelar rapat pleno pimpinan. Dari rapat itu, lanjut Syarbani, PC IPNU Banjarbaru terbukti melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) IPNU pada BAB XI Pasal 24 dan BAB V Pasal 15 tentang Pembekuan Kepengurusan yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) IPNU.

“Sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus PW IPNU Kalsel untuk Kota Banjarbaru, saya sangat menyayangkan atas adanya berita tersebut, hingga menyebabkan pelanggaran PD -PRT IPNU,” ungkap Syarbani.

“Keputusan membekukan IPNU Banjarbaru menurut saya adalah keputusan mutlak, karena berdasarkan Rapat Pleno Pengurus Harian PW IPNU Kalimantan Selatan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi para pengurus lainnya kala ikut berperan di tahun politik,” tegas Syarbani.

Senada, Ketua PW IPNU Kalsel A Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa IPNU merupakan organiasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan.

“Semuanya wajib menaati PD – PRT serta peraturan – peraturan organisasi. Salah satunya dengan melarang pengurus IPNU melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis,” ungkap Syarief Hidayat.

Ia menyatakan, sikap PC IPNU Banjarbaru tersebut melanggar PD-PRT organisasi yang tertuang dari hasil Kongres dan Konbes.

“Kita tentunya tegas mengambil sikap karena sudah melanggar aturan organisasi” tegas Ketua PW IPNU Kalsel.

Ia menambahkan, pada rapat pleno kemarin pihaknya juga menentukan Ketua Caretaker PC IPNU Kota Banjarbaru agar melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) PC IPNU Kota Banjarbaru mendatang.

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tonggak Kemandirian Teknologi & Industri Nasional, Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

KPK RI Serahkan Aset Rampasan Rp24,3 Miliar kepada Kemhan RI

13 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pertamina Patra Niaga & Dukcapil Perkuat Ketepatan Subsidi Energi

12 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Kemenhub Kembangkan ETLE HUB Terintegrasi, Perkuat Pengawasan Menuju Zero ODOL 2027

12 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Trending di HUKUM