Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

PENDIDIKAN · 25 Feb 2026 16:46 WIB ·

Disdikbud Kalsel Tegas Batasi Penggunaan Smartphone di Sekolah


 Disdikbud Kalsel Tegas Batasi Penggunaan Smartphone di Sekolah. Perbesar

Disdikbud Kalsel Tegas Batasi Penggunaan Smartphone di Sekolah.

Kalsel, Ricek.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan menegaskan kebijakan terkait penggunaan smartphone di sekolah tetap terbatas agar menjaga fokus belajar siswa, bukan pelarangan total, Rabu (25/02/2026).

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat mengatakan, sejumlah sekolah bahkan lebih dulu menerapkan sistem pengaturan penggunaan smartphone sebelum adanya penegasan kebijakan ini.

“Beberapa sekolah sudah menerapkan. Sebelum masuk kelas, handphone ditaruh di loker. Kalau diperlukan untuk pembelajaran, tentu boleh digunakan,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, pembatasan dilakukan untuk meminimalisir gangguan selama proses belajar mengajar berlangsung. Namun, ia memastikan penggunaan HP tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Ini bukan pelarangan, tapi pembatasan. Kalau ada kondisi mendesak, misalnya orang tua menghubungi, tentu diperbolehkan,” tambahnya.

Ia melanjutkan, penggunaan smartphone tidak terbatas dalam lingkungan sekolah dapat memengaruhi konsentrasi belajar. Interaksi sosial antar siswa berkurang. Potensi akses terhadap konten yang tidak sesuai juga menjadi perlu diperhatikan.

“Kita tidak tahu konten apa yang dibuka. Paling tidak di lingkungan sekolah kita jaga,” lanjutnya.

Kebijakan ini tidak bertentangan dengan program digitalisasi pendidikan. Sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi. Seperti ujian berbasis digital maupun pembelajaran interaktif.

“Kalau ada ulangan berbasis digital atau memang perlu menggunakan smartphone, tentu diperbolehkan. Digitalisasi tetap berjalan, tetapi harus tetap menjaga pola belajar dan perkembangan karakter siswa,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, salah satu cara sekolah untuk menerapkan kebijakan ini yaitu dapat menyediakan loker khusus menyimpan smartphone selama jam pelajaran. Smartphone tersebut dikembalikan setelah kegiatan belajar selesai atau saat dibutuhkan untuk kegiatan berbasis digital.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Program Prioritas Kemenag Kotabaru Fokus Kerukunan Lingkungan dan Pendidikan

15 April 2026 - 08:17 WIB

Sekolah Ramah di Kotabaru Siap Dibangun, Tinggal Tunggu Anggaran Pusat

15 April 2026 - 06:59 WIB

Bangunan SDN Jawa Laut 1 Memprihatinkan, Perbaikan Diharapkan Segera Terealisasi 

3 April 2026 - 13:06 WIB

Disdikbud Kalsel Rampungkan Juknis SPMB 2026 Siap Disosialisasikan

2 April 2026 - 18:54 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Hadirkan Program RPL S1 Hukum Full Online untuk Praktisi Lapangan

30 Maret 2026 - 09:34 WIB

Disdikbud Kotabaru Perkuat Kompetensi Guru dan Akses Pendidikan

5 Maret 2026 - 15:54 WIB

Trending di Kab. Kotabaru