Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

PENDIDIKAN · 25 Feb 2026 16:46 WIB

Disdikbud Kalsel Tegas Batasi Penggunaan Smartphone di Sekolah


 Disdikbud Kalsel Tegas Batasi Penggunaan Smartphone di Sekolah. Perbesar

Disdikbud Kalsel Tegas Batasi Penggunaan Smartphone di Sekolah.

Kalsel, Ricek.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan menegaskan kebijakan terkait penggunaan smartphone di sekolah tetap terbatas agar menjaga fokus belajar siswa, bukan pelarangan total, Rabu (25/02/2026).

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat mengatakan, sejumlah sekolah bahkan lebih dulu menerapkan sistem pengaturan penggunaan smartphone sebelum adanya penegasan kebijakan ini.

“Beberapa sekolah sudah menerapkan. Sebelum masuk kelas, handphone ditaruh di loker. Kalau diperlukan untuk pembelajaran, tentu boleh digunakan,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, pembatasan dilakukan untuk meminimalisir gangguan selama proses belajar mengajar berlangsung. Namun, ia memastikan penggunaan HP tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Ini bukan pelarangan, tapi pembatasan. Kalau ada kondisi mendesak, misalnya orang tua menghubungi, tentu diperbolehkan,” tambahnya.

Ia melanjutkan, penggunaan smartphone tidak terbatas dalam lingkungan sekolah dapat memengaruhi konsentrasi belajar. Interaksi sosial antar siswa berkurang. Potensi akses terhadap konten yang tidak sesuai juga menjadi perlu diperhatikan.

“Kita tidak tahu konten apa yang dibuka. Paling tidak di lingkungan sekolah kita jaga,” lanjutnya.

Kebijakan ini tidak bertentangan dengan program digitalisasi pendidikan. Sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi. Seperti ujian berbasis digital maupun pembelajaran interaktif.

“Kalau ada ulangan berbasis digital atau memang perlu menggunakan smartphone, tentu diperbolehkan. Digitalisasi tetap berjalan, tetapi harus tetap menjaga pola belajar dan perkembangan karakter siswa,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, salah satu cara sekolah untuk menerapkan kebijakan ini yaitu dapat menyediakan loker khusus menyimpan smartphone selama jam pelajaran. Smartphone tersebut dikembalikan setelah kegiatan belajar selesai atau saat dibutuhkan untuk kegiatan berbasis digital.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kemendikdasmen Buka SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027 hingga 27 Juli

25 Juli 2026 - 19:13 WIB

Hingga 2029, Kemendikdasmen Target Operasikan 500 Sekolah Nasional Terintegrasi

23 Juli 2026 - 19:22 WIB

Kampanye Pembatasan Gawai di HAN 2026, Kemendikdasmen Hidupkan Kembali Permainan Tradisional

23 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kenalkan Sejarah Revolusi Fisik Kalsel Kepada Pelajar, Museum Wasaka Gelar Lomba Mading 3D

21 Juli 2026 - 18:37 WIB

Sekda Banjarbaru Tekankan MPLS Sekolah Rakyat yang Aman, Humanis & Berkarakter

15 Juli 2026 - 17:39 WIB

Kunjungi SMK Farmasi Mandiri Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin Buka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2026 - 19:10 WIB

Trending di Banjarmasin