Banjarbaru, Ricek.ID – Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan tersebut mengatur perubahan jadwal pembelajaran serta agenda khusus bagi peserta didik guna menjaga kekhidmatan ibadah puasa.
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan bahwa berdasarkan SE tersebut, peserta didik akan mendapatkan libur awal Ramadan pada 18 hingga 21 Februari 2026.
“Libur 18 sampai 21 Februari itu hanya untuk peserta didik saja. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa, mengikuti aturan jam kerja ASN lainnya,” ujar Tantri di Banjarbaru, Jumat (13/2/2026).
Selama Ramadan, jam operasional sekolah juga mengalami penyesuaian. Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi siswa dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi substansi pembelajaran.
Selain pengurangan jam belajar, sekolah juga akan melaksanakan program Pesantren Ramadan. Program ini difokuskan pada penguatan karakter dan pendalaman nilai-nilai keagamaan bagi peserta didik selama bulan suci.
Tantri menambahkan, terdapat perbedaan kebijakan bagi jenjang SMA dibandingkan dengan SD dan SMP. Menurutnya, siswa SMA yang telah memasuki fase remaja akhir perlu tetap menjaga ritme belajar agar tidak kehilangan fokus akademik.
“Untuk anak SMA mungkin sedikit berbeda karena mereka sudah menuju dewasa, jadi jangan terlalu lama libur. Kita atur agar tetap fokus pada pelajaran agama dan kegiatan bermanfaat lainnya melalui Pesantren Ramadan,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Disdikbud Kalsel berharap proses pendidikan selama Ramadan tetap berjalan efektif sekaligus mendukung pembentukan karakter religius peserta didik.
