Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Kab. Kotabaru · 19 Des 2024 09:06 WIB

Dishub Kotabaru Gelar Sosialisasi Parkir Tertib


 Dishub Kotabaru Gelar Sosialisasi Parkir Tertib Perbesar

Riceknews.Id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru menggelar workshop bertema “Sosialisasi Parkir Tertib” bagi pengelola dan juru parkir, yang berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (18/12/2024).

Workshop tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Khairian Ansyari. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola parkir di Kotabaru, guna mewujudkan parkir yang tertib dan nyaman.

Dalam workshop ini, Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Kotabaru dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru turut hadir memberikan materi mengenai penanganan pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan parkir liar, serta pelayanan parkir di tepi jalan.

Kepala Dishub Kotabaru Khairian Ansyari, menyampaikan materi pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan parkir insidental, yang merupakan fasilitas parkir yang diselenggarakan berkaitan dengan kegiatan atau keramaian tertentu dan bersifat sementara.

“Parkir insidental yang dimaksud harus memiliki izin yang diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perhubungan atau pejabat yang ditunjuk,” ungkap Khairian Ansyari saat memaparkan materi.

Lebih lanjut, Khairian menambahkan bahwa penyelenggara fasilitas parkir insidental dapat memungut tarif parkir dari pengguna jasa, dengan kewajiban memberikan kontribusi dana kepada pemerintah daerah.

Kegiatan workshop ini diikuti oleh puluhan juru parkir, siswa SMA/SMK, serta pegawai lapangan Dinas Perhubungan Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Apresiasi Dishub Sukses Gelar HubFest 2026

9 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar HAN 2026, Dorong Partisipasi & Kreativitas Anak

8 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN-PPM UGM

5 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Pengembangan & Pemasangan Jaringan Listrik PLN

4 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Paripurna DPRD, Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA & PPAS Perubahan APBD Tahun 2026

3 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Trending di ADVERTORIAL