Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

DAERAH · 9 Mei 2025 23:14 WIB

Diskusi Publik FH ULM, Bahas Hukum dan Perlindungan Konsumen bagi UMKM Kalsel


 Diskusi Publik FH ULM, Bahas Hukum dan Perlindungan Konsumen bagi UMKM Kalsel Perbesar

Riceknews.Id – Pimpinan Humas Perhimpunan Lembaga Mahasiswa (PLM) Peristiwa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar diskusi publik bertajuk “Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel”, Jumat (9/5/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan.

Diskusi yang mengangkat penanganan kasus hukum UMKM di Banjarbaru sebagai topik utama ini menghadirkan lima narasumber, yaitu Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan Sulkan, Pengawas Barang Beredar Lukman Simanjuntak, Ketua Asosiasi Mitra Pengusaha Indonesia Kreatif (AMPIK) Hendra, pengamat hukum Akhmad Ryan Firmansyah, dan perwakilan masyarakat sipil Effendy.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Sulkan, menjelaskan bahwa permasalahan produk UMKM yang diperkarakan adalah ketidaksesuaian informasi label dengan ketentuan yang berlaku. Sorotan utama tertuju pada ketiadaan tanggal kedaluwarsa dan informasi kandungan produk.

“Setiap produk kemasan wajib mencantumkan informasi yang benar, mulai dari komposisi, bahan, hingga tanggal kedaluwarsa. Hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegas Sulkan.

Ia menambahkan, laporan terhadap pelaku usaha tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur. Pihaknya mengimbau agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum tanpa adanya spekulasi yang kontraproduktif.

“Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak, baik produsen, pedagang, maupun konsumen, agar lebih taat terhadap aturan,” terangnya.

Sementara itu, Pengawas Barang Beredar Disdag Kalsel, Lukman Simanjuntak, menyatakan bahwa kesalahan administratif pada produk tersebut cukup jelas, terutama terkait label yang tidak lengkap dan tidak adanya tanggal kedaluwarsa.

“Informasi kedaluwarsa sangat penting bagi konsumen, khususnya untuk produk makanan. Produsen wajib mencantumkannya agar konsumen mengetahui masa layak konsumsi produk tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, Lukman menyampaikan bahwa pembinaan UMKM terkait aspek mutu pangan bukan menjadi kewenangan Dinas Perdagangan, melainkan instansi lain seperti Dinas Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Ikut Padamkan Titik Api, Gubernur Kalsel Pastikan Kawasan Rumah Sakit Terhindar Ancaman Karhutla

22 September 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Kalsel Dorong Pengelolaan Geopark Meratus Berorentasi Pengembangan Pariwasata, Budaya & Penguatan Ekonomi

22 September 2026 - 21:56 WIB

Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman, Pemprov Kalsel Tekankan Implementasi Strategi SSK

22 September 2026 - 21:53 WIB

Jaga Kestabilan Harga, Pemprov Kalsel Pantau Distrubusi Pangan di Daerah

22 September 2026 - 21:49 WIB

Media Gathering PT PTK dan PWI Kotabaru Dirangkai Aksi Sosial untuk Warga

22 September 2026 - 13:14 WIB

Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Karhutla

22 September 2026 - 12:59 WIB

Trending di DAERAH