Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

Kab. Kotabaru · 20 Okt 2024 13:02 WIB

Disperkimtan Kotabaru Sosialisasikan RTLH di Desa Tirawan


 Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Sabtu (19/10/2024). foto-istimewa Perbesar

Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Sabtu (19/10/2024). foto-istimewa

Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH), di kantor Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Sabtu (19/10/2024).

Perwakilan Dinas Perkimtan Kotabaru Imelda Eridanus didampinggi Kepala Desa tirawan Sabrani dan aparat desa dan ketua RT setempat.

Imelda Eridanus menyampaikan, rumah tidak layak huni adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan PP Nomoe 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Rumah tidak layak huni adalah mereka yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan, akses sanitasi layak, dan akses air minum layak.

Seperto luas lantai tidak mencukupi standar minimal SNI yakni 7,2 meter persegi. Jenis lantai terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah, bahan dinding dari bambu atau kayu berkualitas rendah, fasilitas penerangan dan ventilasi yang kurang baik dan fasilitas mandi ,cuci, kakus yang tidak memadai.

“Persyaratan mendapatkan bantuan RTLH pertama surat usulan, kartu keluarga, KTP, tanah milik sendiri atau tanah pemda, dan foto rumah,” ujar Imelda.

Sementara itu Kades Tirawan Sabrani mengucapkan terimakasih atas kehadiran Dinas Perkimtan Kotabaru sudah menyampaikan sosialisasinya tenang RTLH yang akan rencananya 71 unit rumah di desanya akan direhab.

:Tujuan sosialisasi RTLH ini agar warga kami mengerti dan paham bagaimana rumah tidak layak huni. Rumah adalah kebutuhan dasar manusia,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kotabaru Siaga Bencana 2026, Pemkab Ingatkan Ancaman El Nino dan Karhutla

7 Mei 2026 - 07:10 WIB

Kotabaru Terbaik di Kalimantan, Menangi Kategori Creative Financing 2026

6 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perhatikan Guru Honorer

4 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pastikan Pengerjaan Berjalan Lancar, Bupati Kotabaru Tinjau Langsung Infrastruktur Jalan

3 Mei 2026 - 18:38 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Hari Jadi HSU ke-74, Perkuat Sinergi Antar Daerah

2 Mei 2026 - 18:01 WIB

Bupati Kotabaru Hadiri May Day 2026, Dorong Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

2 Mei 2026 - 08:29 WIB

Trending di DAERAH