Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

HEADLINE · 20 Nov 2024 14:24 WIB

Distan Banjar Terapkan Program LP2B Atasi Alih Fungsi Lahan Pertanian


 Lahan pertanian di Kabupaten Banjar menyusut tiap tahunnya akibat alihfungsi lahan. foto-haris Perbesar

Lahan pertanian di Kabupaten Banjar menyusut tiap tahunnya akibat alihfungsi lahan. foto-haris

Lahan pertanian terus menyusut tiap tahunnya, tanpa kecuali di Kabupaten Banjar. Ini akibat alih fugsi lahan menjadi kawasan perumahan, pertokoan, dan lainnya.

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel, luas lahan panen dan produksi padi dari tahun 2021 sampai 2023 secara berurutan sekitar 43.997 hektar, 37.163 hektar, dan 31.109. Produksi padi dari urutan tahun yang sama juga menyusut dari sekitar 169.163 ton padi, 129.051 ton, hingga 114.278 ton saja.

Mengatasi alih fungsi lahan, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar terus melakukan kajian program Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), untuk dilindungi dan dikembangkan.

Kepala Dinas Pertanian Banjar, Warsita, pihaknya sudah beberapa kali membahas LP2B bersama stakeholder dalam Focus Group Discussion (FGD).

“Dalam kajian sistem LP2B terakhir kami sudah menetapkan 32 ribu hektare lahan pertanian sebagai lahan yang akan dilindungi,” kata Warsita, Jumat (8/11/2024) sore.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Warsita. foto-haris

Sekadar tahu, LP2B merupakan sistem informasi dalam melindungi lahan pertanian dengan kemampuan menampilkan data spasial dan atribut dalam bentuk peta digital, tabel, dan grafik. Bagi wilayah yang belum punya sistem LP2B hanya memiliki data dengan luasan angka saja.

LP2B juga merupakan bidang lahan pertanian yang dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok mandiri, ketahanan yang kuat, serta kedaulatan pangan nasional. Sehingga, lahan pertanian yang ditetapkan tidak boleh dialihfungsikan dan diawasi secara sistematis.

“LP2B ini mempertimbangkan nasib lahan di Kabupaten banjar untuk sepuluh sampai dua puluh tahun ke depan,” kata Warsita.

Kemudian, Warsita mengungkapkan bahwa sampai sekarang mereka belum bisa memprediksi pengesahan LP2B di Kabupaten Banjar.

“Jadi dalam prosesnya akan kami sampaikan ke dinas PUPR Banjar, dari mereka akan menyampaikan ke ATR/BPN,” ungkapnya.

“Tantangan dalam proses pengkajian ini tetap ada, tapi ketika FGD kami menerima masukan dari yang lain dan disimpulkan, sehingga mengakomodir semua kepentingan,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Hujan Deras & Angin Kencang Tumbangkan Pohon Trembesi di Sungai Ulin, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

6 November 2026 - 18:56 WIB

KKN UNISM di Desa Keramat Berakhir, Senam Sehat Berhadiah Pererat Kebersamaan Warga

4 November 2026 - 11:15 WIB

Pameran Manisnya Sulam Sugul Dorong Penguatan Ekonomi Perajin Perempuan Banjar

3 November 2026 - 19:20 WIB

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Data, Pemkab Banjar Gelar Pelatihan Geospasial

3 November 2026 - 19:18 WIB

Tingkatkan Perlindungan Anak, Pemkab Banjar Perkuat Sinergi Lintas Sektor

3 November 2026 - 19:15 WIB

Bupati Banjar Buka Latsar Satpol PP 2026, 101 Peserta dari 3 Instansi Ikuti Pelatihan Selama 11 Hari

3 November 2026 - 17:06 WIB

Trending di ADVERTORIAL