Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

HEADLINE · 10 Mar 2025 21:48 WIB

DKPP RI Hentikan Sementara Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial Fitri


 Foto-dok DKPP. Perbesar

Foto-dok DKPP.

Riceknews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara terhadap komisioner Bawaslu Banjar, Muhammad Syahrial Fitri.

Putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024, Senin (10/3/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara terhadap teradu I Muhammad Syahrial Fitri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada pangkalan data tinggi (PDDIKTI), terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ratna.

Kemudian, DKPP RI membersihkan nama baik teradu II Anggota Bawaslu Banjar, Wahyu.

“Memerintahkan keputusan ini dalam waktu maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, putusan ini merupakan hasil dari lanjutan sidang pemeriksaan DKPP RI terhadap dua Anggota Bawaslu Banjar. Ada dua teradu yaitu Muhammad Syahrial Fitri sebagai Teradu I dan Wahyu sebagai Teradu II.

Adapun pengadu adalah Fathurrahman yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah.

Dalam formulir aduan, pengadu mendalilkan teradu I telah melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.

Kemudian teradu I dan II dituduh memengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangi Caleg PAN nomor urut 1 atas nama Pangeran Khairul Saleh. Caleg tersebut merupakan pihak terkait urutan ke enam dalam daftar pemilihan daerah Kalimantan Selatan 1 pada Pemilu tahun 2024.

Namun dalam perjalanannya, pengadu tidak berpendapat serta tidak membacakan pokok aduan karena pengadu telah mencabut aduan tersebut.

“Kami tidak bisa membacakan,” kata Fathurrahman yang kemudian meninggalkan siding, kemudian pengadu menyerahkan surat pencabutan pengaduan.

Selanjutkan, DKPP telah melakukan verifikasi materil dan menemukan bahwa pengaduan ini memenuhi syarat sehingga keputusannya adalah sidang tetap dilanjutkan, dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Hingga akhirnya dibacakan keputusannya hari ini.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

7 Mei 2026 - 09:20 WIB

Kalsel Kembali Berduka, KH. Husin Naparin Tutup Usia

6 Mei 2026 - 17:38 WIB

Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

6 Mei 2026 - 13:30 WIB

Jaga Profesionalitas Anggota, Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas

5 Mei 2026 - 22:30 WIB

Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa, DP3APMP2KB Banjarbaru Sambangi Keluarga Ustazah HN

4 Mei 2026 - 20:31 WIB

Pasar Harum Manis II Banjarmasin Terbakar, Stok Bawang Pedagang Hangus

4 Mei 2026 - 13:52 WIB

Trending di HEADLINE