Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

HEADLINE · 2 Nov 2026 17:36 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di Tempat Hiburan Malam, Polsek Pelaihari Ringkus Dua Pengedar Ekstasi


 Dugaan Peredaran Narkotika di Tempat Hiburan Malam, Polsek Pelaihari Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Perbesar

Pelaihari, Ricek.ID – Polisi tangkap bandar narkoba jenis ekstasi di pintu masuk D’Green Idol & Cafe di Jalan A Syairani, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23:00 Wita

Polsek Pelaihari menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di sekitar lokasi hiburan malam.

Dipimpin langsung Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya bersama Jajaran anggotanya, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta penindakan di sekitar lokasi hiburan malam tersebut.

Selanjutnya, dua orang berhasil diamankan petugas Polsek Pelaihari tanpa perlawanan, Seorang lelaki berinisial MAN (28), warga Banjarmasin dan Seorang perempuan berinisial L ( 27), warga Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut.

Saat dilakukan pemeriksaan, Petugas mendapati 8 butir pil ekstasi warna oren bertulisan TNT yang dibungkus aluminium foil dengan kemasan rokok tersebut dari tangan L.

Diketahui Dari hasil keterangan awal L kepada polisi, barang tersebut diperolehnya dari MAN dan Pil ekstasi itu dibawa MAN dari Kota Banjarmasin sebelum diserahkan kepada L.

Selain delapan butir pil ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing iPhone 11 warna hitam dan iPhone 13 warna pink, serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kepolisian masih melakukan penyidikan serta mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul barang yang distribusi dari Banjarmasin serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Berikan Rasa Aman & Nyaman bagi Pengguna Jalan, Kapolres Tanah Laut Terjun Langsung Kawal Kelancaran lalu lintas

2 November 2026 - 17:50 WIB

Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun

1 November 2026 - 19:34 WIB

Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga

1 November 2026 - 10:46 WIB

Ungkap Pabrik Miras Oplosan Rumahan di Martapura, Polres Banjar Sita Ratusan Liter

31 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Perempuan 59 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

31 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mentan Apresiasi Laporan Warga, Polisi Amankan 1,9 Ton Beras Bansos di Cirebon

30 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Trending di HUKUM