Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

HUKUM · 28 Jul 2026 11:00 WIB

Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan


 Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan Perbesar

Ricek.ID- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah, Senin (20/7/2026). Sidang memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga berkas perkara dengan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan, ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa lainnya. JPU dan majelis hakim mendalami keterangan terkait keaslian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang menjadi objek perkara.

Perkara ini berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah di wilayah Kecamatan Padang Batung. Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, lahan yang dimaksud sebelumnya telah dibebaskan oleh PT AGM sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang, JPU juga memperlihatkan sebuah kuitansi transaksi jual beli tanah antara Herman dan Tirawan yang tidak mencantumkan tanggal transaksi. Majelis hakim kemudian menanyakan proses pembuatan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan waktu sebenarnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan ketiga terdakwa diduga bersekongkol membuat dokumen dengan memundurkan tahun penerbitan. Dokumen tersebut diduga dibuat pada tahun 2025, namun dicantumkan seolah-olah diterbitkan pada tahun 2017.

Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Muhammad Herman mengakui pencantuman tahun tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan waktu transaksi jual beli.

“Hal ini untuk menyamakan transaksi jual beli, supaya sama dengan tahunnya,” ucap Herman di hadapan majelis hakim.

Hakim juga mempertanyakan alasan pembuatan surat dilakukan pada tahun 2025, sementara transaksi jual beli disebut berlangsung pada tahun 2017.

Dalam persidangan tersebut, JPU semula berencana menghadirkan saksi ahli digital forensik. Namun, karena yang bersangkutan berhalangan hadir, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat hasil penelusuran riwayat elektronik dokumen.

Berdasarkan isi BAP yang dibacakan di persidangan, hasil penelusuran digital menunjukkan dokumen dengan judul dan isi sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut tercatat dibuat atau dicetak pada tahun 2025.

Sementara itu, usai persidangan, tim kuasa hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media. Mereka beralasan proses persidangan masih berlangsung sehingga belum dapat menyampaikan komentar terkait materi perkara.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Polres Banjar Amankan Polisi Gadungan, Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura

5 September 2026 - 16:25 WIB

Polres Banjar Ungkap Perampokan Maut di Martapura, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

5 September 2026 - 16:18 WIB

Hingga September 2026, Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla

4 September 2026 - 20:57 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Gandeng Pakar Hukum Kaltim Siapkan Paralegal Konsumen Digital

4 September 2026 - 17:53 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

3 September 2026 - 20:19 WIB

Trending di HUKUM