Ricek.ID- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah, Senin (20/7/2026). Sidang memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga berkas perkara dengan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan, ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa lainnya. JPU dan majelis hakim mendalami keterangan terkait keaslian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang menjadi objek perkara.
Perkara ini berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah di wilayah Kecamatan Padang Batung. Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, lahan yang dimaksud sebelumnya telah dibebaskan oleh PT AGM sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang, JPU juga memperlihatkan sebuah kuitansi transaksi jual beli tanah antara Herman dan Tirawan yang tidak mencantumkan tanggal transaksi. Majelis hakim kemudian menanyakan proses pembuatan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan waktu sebenarnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan ketiga terdakwa diduga bersekongkol membuat dokumen dengan memundurkan tahun penerbitan. Dokumen tersebut diduga dibuat pada tahun 2025, namun dicantumkan seolah-olah diterbitkan pada tahun 2017.
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Muhammad Herman mengakui pencantuman tahun tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan waktu transaksi jual beli.













