Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Banjarmasin · 9 Jul 2026 21:24 WIB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Wali Kota Sampaikan KUA-PPAS 2027


 Hadiri Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Wali Kota Sampaikan KUA-PPAS 2027 Perbesar

Ricek.ID – Wali Kota Banjarmasin M. Yamin HR hadiri rangkaian tiga agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (9/7/2026).

Agenda tersebut meliputi penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta persetujuan bersama penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah.

Pada agenda pertama, Wali Kota menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan penyusunan APBD Kota Banjarmasin tahun mendatang. Dalam pemaparannya, Yamin menjelaskan dokumen tersebut disusun mengacu pada kebijakan nasional, kondisi fiskal daerah, serta arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD Kota Banjarmasin.

Tema pembangunan Kota Banjarmasin tahun 2027 ditetapkan sebagai “Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Inklusif melalui Investasi dan Infrastruktur Terintegrasi Berwawasan Lingkungan”, dengan empat prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan dan layanan publik berbasis digital, penguatan ekonomi daerah yang berdaya saing, serta pembangunan infrastruktur dan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,13 triliun, dengan jumlah belanja daerah yang sama sehingga APBD dirancang dalam kondisi berimbang. Wali Kota juga menjelaskan proyeksi tersebut belum memasukkan dana transfer pemerintah pusat yang bersifat earmarked karena regulasi mengenai Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih menunggu penetapan pemerintah pusat.

Selanjutnya, pada agenda kedua, Wali Kota menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027. Yamin mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan Kota Banjarmasin.

Dalam tanggapannya, Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi sistem perpajakan, digitalisasi retribusi, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan kerja sama dengan berbagai pihak.

Pemerintah Kota juga berkomitmen mempertahankan alokasi anggaran pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, pengelolaan sampah, dan pelayanan sosial.

Selain itu, berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pada agenda ketiga, DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota menyetujui penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, yaitu Perda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal, Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Wali Kota menyampaikan keempat regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan ekonomi, perlindungan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin.

Menurutnya, Perda tentang pelindungan kekayaan intelektual akan memberikan dukungan kepada pelaku usaha, ekonomi kreatif, akademisi, hingga UMKM agar karya dan inovasi masyarakat memperoleh perlindungan hukum. Sementara Perda mengenai produk aman dan halal diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk lokal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Di sisi lain, Perda tentang pemberdayaan usaha mikro menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat akses pembiayaan, pendampingan, pemasaran, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro. Sedangkan Perda tentang pengelolaan air limbah domestik menjadi dasar hukum dalam mewujudkan sistem sanitasi yang lebih baik guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Mengakhiri rangkaian sidang paripurna, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin atas sinergi yang terus terjalin dalam pembahasan berbagai kebijakan strategis daerah.

“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Semoga seluruh program pembangunan dan regulasi yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kota Banjarmasin dan kesejahteraan seluruh warga,” tutup Yamin.

Sumber : Prokom Banjarmasin

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

258 Keluarga Desa Pekauman Terima Bantuan Beras Bulog

1 September 2026 - 16:36 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

1 September 2026 - 16:29 WIB

Gubernur Kalsel Bersama Forkopimda & Perwakilan Mahasiswa Padamkan Bara di Lahan Gambut

1 September 2026 - 13:23 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

HUT ke-81 RI, 28 Batang Panjat Pinang Semarakkan Perayaan di Desa Panggung Tanah Laut

29 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Relawan UNIVSM Peduli Bagi Masker Gratis Sembari Galang Dana Korban Kebakaran

29 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Trending di ADVERTORIAL