Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Banjarmasin · 9 Jul 2026 21:24 WIB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Wali Kota Sampaikan KUA-PPAS 2027


 Hadiri Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Wali Kota Sampaikan KUA-PPAS 2027 Perbesar

Ricek.ID – Wali Kota Banjarmasin M. Yamin HR hadiri rangkaian tiga agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (9/7/2026).

Agenda tersebut meliputi penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta persetujuan bersama penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah.

Pada agenda pertama, Wali Kota menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan penyusunan APBD Kota Banjarmasin tahun mendatang. Dalam pemaparannya, Yamin menjelaskan dokumen tersebut disusun mengacu pada kebijakan nasional, kondisi fiskal daerah, serta arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD Kota Banjarmasin.

Tema pembangunan Kota Banjarmasin tahun 2027 ditetapkan sebagai “Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Inklusif melalui Investasi dan Infrastruktur Terintegrasi Berwawasan Lingkungan”, dengan empat prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan dan layanan publik berbasis digital, penguatan ekonomi daerah yang berdaya saing, serta pembangunan infrastruktur dan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,13 triliun, dengan jumlah belanja daerah yang sama sehingga APBD dirancang dalam kondisi berimbang. Wali Kota juga menjelaskan proyeksi tersebut belum memasukkan dana transfer pemerintah pusat yang bersifat earmarked karena regulasi mengenai Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih menunggu penetapan pemerintah pusat.

Selanjutnya, pada agenda kedua, Wali Kota menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027. Yamin mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan Kota Banjarmasin.

Dalam tanggapannya, Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi sistem perpajakan, digitalisasi retribusi, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan kerja sama dengan berbagai pihak.

Pemerintah Kota juga berkomitmen mempertahankan alokasi anggaran pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, pengelolaan sampah, dan pelayanan sosial.

Selain itu, berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pada agenda ketiga, DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota menyetujui penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, yaitu Perda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal, Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Wali Kota menyampaikan keempat regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan ekonomi, perlindungan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin.

Menurutnya, Perda tentang pelindungan kekayaan intelektual akan memberikan dukungan kepada pelaku usaha, ekonomi kreatif, akademisi, hingga UMKM agar karya dan inovasi masyarakat memperoleh perlindungan hukum. Sementara Perda mengenai produk aman dan halal diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk lokal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Di sisi lain, Perda tentang pemberdayaan usaha mikro menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat akses pembiayaan, pendampingan, pemasaran, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro. Sedangkan Perda tentang pengelolaan air limbah domestik menjadi dasar hukum dalam mewujudkan sistem sanitasi yang lebih baik guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Mengakhiri rangkaian sidang paripurna, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin atas sinergi yang terus terjalin dalam pembahasan berbagai kebijakan strategis daerah.

“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Semoga seluruh program pembangunan dan regulasi yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kota Banjarmasin dan kesejahteraan seluruh warga,” tutup Yamin.

Sumber : Prokom Banjarmasin

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat & Rumah Sakit di Tanjung Lalak

20 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Dinkes Kotabaru Perkuat Pemetaan Sarana & Alat Kesehatan di Puskesmas hingga Labkesmas

20 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Semarak Parade Senja, Pemko Banjarbaru Sajikan Seni Teater, Tari, hingga Atraksi Baris-Berbaris

20 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Desa Indrasari Raih Juara 2 Lomba Desa Pangan Aman Regional Tengah 2026

20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Bupati Banjar Berikan Bantuan Uang Saku untuk Kontingen Sepak Bola Usia Dini

20 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Salurkan 13 Unit Alsintan, Distan Banjar Dukung Ketahanan Pangan

20 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Trending di ADVERTORIAL