Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 5 Feb 2026 21:55 WIB

Jaksa Tuntut Kakak Beradik Terdakwa Mutilasi di Paramasan Banjar Hukuman Mati


 Jaksa Tuntut Kakak Beradik Terdakwa Mutilasi di Paramasan Banjar Hukuman Mati Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Terdakwa pelaku mutilasi sadis kakak beradik yang menewaskan Didi Irama alias Dipan di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar kini dituntut oleh Penuntut Umum hukuman mati dalam sidang elektronik, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026) sore.

Sidang tuntutan dipimpin hakim Imelda Indah. Kemudian tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Radityo Wisnu Aji, Joko Firmansyah, Krishna Gumelar dan Bima Syahputra Marsana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I, Fatimah binti Muhammad Mimsyah bersama Terdakwa II, Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah masing masing hukuman mati,” kata Radityo Wisnu Aji, yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Banjar saat sidang pembacaan tuntutan.

Tampak kedua terdakwa yamg merupakan kakak beradik yakni Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah dihadirkan dalam sidang elektronik zoom meeting dari lapas Banjarbaru.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa I Fatimah binti Muhammad Mimsyah bersama Terdakwa II Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, di Dusun Oman RT 005 RW 000 Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.

Kejadian berawal saat korban bersama para terdakwa dan beberapa saksi berangkat menuju pondok pendulangan untuk bekerja.

Di tengah perjalanan, terjadi cekcok mulut antara korban dan Terdakwa I yang dipicu persoalan rumah tangga.

Saksi Saleh bin Siasat yang melihat pertengkaran tersebut memilih bersembunyi karena menganggap itu merupakan urusan suami istri.

Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan. Korban menampar Terdakwa I yang sedang menggendong anaknya hingga terjatuh, bahkan melempar anak tersebut ke pinggir sungai.

Terdakwa I yang terdesak kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dan menyerang korban.

Tak lama berselang, Terdakwa II datang dari arah hulu sungai sambil membawa parang, lalu menebas leher korban.

Kekerasan terus berlanjut dengan penikaman menggunakan pisau, pembacokan berulang, hingga tangan kiri korban terputus.

Bahkan, korban juga mengalami penggorokan hingga kepala terpisah dari tubuh dan dibuang ke aliran sungai.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban Didi Irama alias Dipan meninggal dunia.

Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 140/058/SKK/KD-PRM/KCH/2025 serta Visum Et Repertum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura yang menyimpulkan korban meninggal akibat luka bacok multiple disertai kepala dan lengan kiri terpisah dari tubuh akibat trauma tajam.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara yang sadis dan tidak berperikemanusiaan, sehingga memenuhi berbagai unsur melalui pasal di bawah ini:

Primer: Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah jerat hukum untuk pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang (bersama-sama), di mana Pasal 340 mengatur ancaman pidana berat (mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun)

‎Subsidiar: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah pasal kombinasi untuk tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Pasal 338 mengatur pembunuhan sengaja (maksimal 15 tahun penjara).

‎Lebih Subsidiar: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang. Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Warga Diduga Bakar 0,5 Hektare Lahan di Bajuin Tanah Laut

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

27 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

27 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Warga Jalan Berkat Permai Geger, 1 Unit Mobil Pickup Terbakar

24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Trending di HEADLINE