Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 11 Agu 2025 17:41 WIB

Kebakaran Ribuan Hektare, KLH Segel Lahan Perusaan Sawit PT SSM di Kabupaten Banjar


 KLH menyegel Kawasan konsesi PT Sentosa Swadaya Mineral (PT SSM) di Kabupaten Banjar, Kalsel. Foto: Humas KLH Perbesar

KLH menyegel Kawasan konsesi PT Sentosa Swadaya Mineral (PT SSM) di Kabupaten Banjar, Kalsel. Foto: Humas KLH

Riceknews.Id – Akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel Kawasan konsesi PT Sentosa Swadaya Mineral (PT SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, atas dugaan pelanggaran lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan tindakan ini sebagai proses hukum menyusul temuan 74 titik panas di area konsesi perusahaan antara 1 Juli hingga 4 Agustus 2025.

“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral, untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan,” tegas Rizal Irawan, mengutip dari rilis resmi KLH yang diterima pada Senin (11/8/2025).

Tim gabungan dari KLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Banjar telah melakukan pengawasan lapangan pada 4-7 Agustus 2025.

Dari hasil pengecekan dan analisis citra satelit, teridentifikasi total 1.514,9 hektare lahan terbakar di tiga lokasi, yaitu:

  • Estate 2: 161,76 hektare (129,14 ha di dalam HGU dan 32,62 ha di luar HGU).
  • Estate 3.1: 798,13 hektare (709,05 ha di dalam HGU dan 89,08 ha di luar HGU).
  • Estate 3.2: 555 hektare (147,05 ha di dalam HGU dan 407,96 ha di luar HGU).

“Sebagai langkah awal, tim telah memasang plang dan garis pembatas di area yang terbakar, salah satunya di Estate 3.1,” ujar Rizal Irawan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menegaskan komitmen menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, karhutla dianggap sebagai pelanggaran serius yang menimbulkan dampak luas bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

“Dampak kebakaran ini sangat luas, tidak hanya kerusakan lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami akan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” tutupnya.

PT Sentosa Swadaya Mineral adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan izin usaha seluas 19.080,14 hektare dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.743,55 hektare. Perusahaan ini juga memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan yang lengkap.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Warga Diduga Bakar 0,5 Hektare Lahan di Bajuin Tanah Laut

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

27 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

27 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Warga Jalan Berkat Permai Geger, 1 Unit Mobil Pickup Terbakar

24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Trending di HEADLINE