Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HEADLINE · 28 Nov 2025 01:06 WIB

Kejari Balangan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp1,27 Miliar


 Tersangka di dampingi petugas Kejaksaan Negeri Balangan . Foto: Ist Perbesar

Tersangka di dampingi petugas Kejaksaan Negeri Balangan . Foto: Ist

Ricek.ID – BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021–2023 dengan total anggaran Rp1,27 miliar.

Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan seorang tersangka berinisial UB. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai untuk kepentingan penyidikan.

“Kami telah menahan satu tersangka berinisial UB selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara,” ujar Wayan pada Kamis (27/11/2025).

Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp694.225.908. Wayan menuturkan, pihaknya menemukan adanya praktik curang dalam pengelolaan proyek Pokir yang diusulkan oleh seorang mantan anggota DPRD Balangan, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa.

UB, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balangan pada 2021, diduga dengan sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Tersangka disebut menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa melalui mekanisme penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi.

“Proyek ini dibangun di atas sebidang tanah milik mantan anggota DPRD Balangan yang merupakan pengusul Pokir, yaitu R. UB juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan tersebut seolah-olah merupakan permintaan masyarakat,” tambah Wayan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Racmansyah, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegas Racmansyah.

Ia menambahkan bahwa penetapan harga dan penunjukan rekanan pada proyek tersebut ditentukan oleh UB bersama anggota DPRD yang menjadi pengusul Pokir. Prosedur pengadaan langsung resmi disebut tidak pernah dilakukan sehingga memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum.

Diketahui, proyek pembangunan lapangan futsal ini dikerjakan melalui tiga tahap anggaran: tahap pertama sebesar Rp200 juta pada 2021, tahap kedua Rp200 juta pada 2022, dan tahap ketiga Rp870,8 juta pada 2023.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di HEADLINE