Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DAERAH · 14 Mei 2026 17:02 WIB

Kejari Banjar Raih Penghargaan Pelopor Penerapan Plea Bargain, Siapkan Inovasi Selanjutnya


 Kejari Banjar Raih Penghargaan Pelopor Penerapan Plea Bargain, Siapkan Inovasi Selanjutnya Perbesar

Ricek.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mendapat penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel atas keberhasilannya menjadi pelopor penerapan mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah.

Kepala Kejari Banjar, Krisdianto, melalui Kasi Pidum, Radityo Wisnu Aji, pada Rabu (13/5/2026) mengatakan keberhasilan tersebut bukan karena strategi khusus, melainkan keberanian mencoba hal baru dalam penerapan KUHAP nasional yang mulai berlaku pada 2026.

“Tidak ada langkah khusus, hanya kemauan dan keberanian untuk selalu mencoba hal baru,” katanya.

Menurut Radityo, Plea Bargain menjadi salah satu kewenangan baru dalam KUHAP yang lebih mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum bagi korban maupun pelaku tindak pidana.

“Kejari Banjar mulai menerapkan mekanisme tersebut sejak awal Februari 2026 dan menjadi institusi kejaksaan pertama di Indonesia yang melaksanakannya,” ucapnya.

Hingga kini lanjut Radityo, pihaknya telah menyelesaikan dua perkara melalui Plea Bargain, yakni kasus penipuan dan penggelapan.

“Berdasarkan Pasal 78 KUHAP, mekanisme tersebut hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Pelaku belum pernah dihukum dan bersedia mengganti kerugian korban apabila mampu,” jelasnya.

Tak hanya itu, Radityo mengakui penerapan Plea Bargain memiliki tantangan besar karena jaksa hanya memiliki waktu 20 hari sejak Tahap II untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan persidangan.

“Kami harus menyiapkan draft kesepakatan dengan terdakwa dan penasihat hukum, administrasi perkara, hingga sidang pemeriksaan sah atau tidaknya pengakuan bersalah di pengadilan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Kejari Banjar menyebut respons masyarakat terhadap mekanisme tersebut, cukup positif karena tetap mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dalam mekanisme Plea Bargain, terdakwa yang mengakui perbuatannya dapat memperoleh pengurangan ancaman pidana hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

“Selain Plea Bargain, Kejari Banjar juga mulai mengoptimalkan penerapan inovasi hukum lain dalam KUHAP baru, seperti Keadilan Restoratif, Denda Damai, Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan Saksi Mahkota,” pungkas Radityo.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bongkar 464 Kasus Migas, Kapolri Sebut Telah Selamatkan Kerugian Negara Rp756 Miliar

1 Juli 2026 - 18:13 WIB

Sepanjang 2026, Kapolri Sebut Pihaknya Berhasil Ungkap 24.837 Kasus Narkoba

1 Juli 2026 - 18:10 WIB

Jaga Keamanan & Stabilitas Daerah, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi dengan Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 18:07 WIB

Wabup Banjar Pimpin Peninjauan Progres Peningkatan Jalan Sekumpul & Drainase Gang Taufik

1 Juli 2026 - 18:04 WIB

Percepat Revisi Perda RTRW, Pemkab Banjar Fokus untuk Lindungi Lahan Pertanian Pangan

1 Juli 2026 - 18:01 WIB

Tinjau Desa Pingaran Ilir, Wabup Banjar Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran

1 Juli 2026 - 17:58 WIB

Trending di ADVERTORIAL