Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Kab. Kotabaru · 28 Agu 2025 19:13 WIB

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika dan Pidum


 Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika dan Pidum Perbesar

Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Kotabaru, Kamis (28/8/2025), disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak akhir April hingga awal Agustus 2025. Data menunjukkan total 60 perkara yang terdiri dari 20 perkara narkotika, 7 perkara senjata tajam, dan 33 perkara pidana umum lainnya.

Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 102,28 gram dan 20 butir obat jenis Camophen/Zenith.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kotabaru, Muhammad Jaka Trisnadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Kegiatan ini menjadi momentum bagi kami untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai penegak hukum. Dengan pemusnahan barang bukti, kami ingin menepis kesan negatif bahwa barang bukti disalahgunakan. Kami ingin masyarakat melihat keseriusan kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di Kotabaru,” ujar Jaka.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata kesungguhan Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar generasi muda Kotabaru menjauhi narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya,” kata Taruli.

Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun 2025. Sebelumnya, pada 30 April 2025, Kejari Kotabaru juga telah memusnahkan sabu dari 30 perkara dengan total berat 302,94 gram.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Hadiri Malam Ramah Tamah Kunjungan KRI Banjarmasin-592

3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

GENSAI Movement Gelar Pekan ASI Sedunia Kotabaru 2026, Usung Tema “Ibu Bahagia, ASI Lancar”

2 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Pemkab Kotabaru Bersama Perwosi Resmi Tutup Perwosi Cup I 2026

31 Juli 2026 - 17:00 WIB

PT Pelsart & PGRI Gelar Pelatihan, 70 Guru di Sungai Durian & Pamukan Barat Tingkatkan Kompetensi

31 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Sosialisasi ASN Pra Pensiun & Silaturahmi Pengajian Nasabah Pensiunan Eksisting BSI

28 Juli 2026 - 12:57 WIB

16 Tim Pelajar Putri Berlaga Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

28 Juli 2026 - 12:53 WIB

Trending di ADVERTORIAL