Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Kab. Kotabaru · 28 Agu 2025 19:13 WIB

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika dan Pidum


 Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika dan Pidum Perbesar

Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Kotabaru, Kamis (28/8/2025), disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak akhir April hingga awal Agustus 2025. Data menunjukkan total 60 perkara yang terdiri dari 20 perkara narkotika, 7 perkara senjata tajam, dan 33 perkara pidana umum lainnya.

Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 102,28 gram dan 20 butir obat jenis Camophen/Zenith.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kotabaru, Muhammad Jaka Trisnadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Kegiatan ini menjadi momentum bagi kami untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai penegak hukum. Dengan pemusnahan barang bukti, kami ingin menepis kesan negatif bahwa barang bukti disalahgunakan. Kami ingin masyarakat melihat keseriusan kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di Kotabaru,” ujar Jaka.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata kesungguhan Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar generasi muda Kotabaru menjauhi narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya,” kata Taruli.

Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun 2025. Sebelumnya, pada 30 April 2025, Kejari Kotabaru juga telah memusnahkan sabu dari 30 perkara dengan total berat 302,94 gram.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

13 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pascarehabilitasi Jembatan Jelapat, PUPR Kotabaru Benahi Jalan Alternatif & Ruas Strategis

10 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi

10 Juni 2026 - 16:51 WIB

Dorong Kreativitas dalam Mengolah Hasil Perikanan, Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Masak Serba Ikan

10 Juni 2026 - 15:41 WIB

Pemkab Kotabaru Dukung Kemajuan Seni Budaya Melalui Musen VIII Dewan Kesenian

10 Juni 2026 - 13:34 WIB

Disparpora Kotabaru Berangkatkan 30 Pemuda Ikuti Pelatihan Kepemimpinan & Digitalisasi Pemasaran

10 Juni 2026 - 11:32 WIB

Trending di ADVERTORIAL