Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

HUKUM · 22 Jan 2025 17:00 WIB

Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Usaha


 Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Usaha Perbesar

Riceknews.Id – Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pelaksanaan kredit usaha di salah satu bank BUMN di Kabupaten Soppeng.

Kedua tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial NM, yang bekerja sebagai pegawai bank, dan seorang wanita berinisial RR, yang bertindak sebagai calo perkreditan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit M, SH dalam keterangan resminya pada Senin (6/1/2025).

Rekafit menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap NM dan RR dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan mereka.

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa tujuh saksi yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya.

Surat Perintah Penetapan Tersangka untuk NM dikeluarkan dengan Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025, sementara untuk RR dengan Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025, keduanya tertanggal 6 Januari 2025.

Lebih lanjut, Rekafit mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus pengajuan kredit fiktif, atau yang disebut “Kredit Topengan”.

RR mengajukan kredit atas nama orang lain dengan persetujuan NM sebagai mantri bank. Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi RR, sementara sebagian disalurkan ke nasabah/debitur.

“Modus yang digunakan RR adalah dengan mengajukan kredit atas nama orang lain dan menggunakan dana yang cair untuk keuntungan pribadi, sementara NM sebagai mantri menyetujui tanpa melalui tahapan yang benar, dan sebagai imbalannya, RR mendapatkan fee dari nasabah,” jelas Rekafit.

Akibat dari penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.000 (dua miliar delapan ratus juta rupiah).

Saat ini, NM dan RR ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIb Watansoppeng selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.

Kejaksaan menetapkan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Polres Banjar Amankan Polisi Gadungan, Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura

5 September 2026 - 16:25 WIB

Polres Banjar Ungkap Perampokan Maut di Martapura, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

5 September 2026 - 16:18 WIB

Hingga September 2026, Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla

4 September 2026 - 20:57 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Gandeng Pakar Hukum Kaltim Siapkan Paralegal Konsumen Digital

4 September 2026 - 17:53 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

3 September 2026 - 20:19 WIB

Trending di HUKUM