Menu ✖

Mode Gelap
Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

EKOBIS · 21 Jun 2026 20:32 WIB

Kemenhub RI Berikan Diskon Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah 2026


 Kemenhub RI Berikan Diskon Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah 2026 Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah kembali berikan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong peningkatan mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional selama masa liburan.

Kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan akan berlanjut pada periode Natal 2026 serta Tahun Baru 2027 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, di Jakarta pada Sabtu (20/6/2026) mengatakan program diskon tarif transportasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman, selamat, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan perjalanan selama musim liburan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengenai penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif selama periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.

Pada periode libur sekolah 2026, pemerintah memberikan berbagai bentuk insentif tarif pada sejumlah moda transportasi, antara lain Diskon 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Kemudian ada Diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026. Lalu ada Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan II serta IVA pada sejumlah lintasan angkutan penyeberangan selama 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Selain itu, ada Diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Dudy berharap kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses transportasi dengan biaya yang lebih ringan selama musim liburan sekolah.

Pemerintah juga memberikan dukungan khusus bagi layanan angkutan penyeberangan yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antarwilayah.

Sebanyak tujuh lintasan penyeberangan mendapatkan fasilitas diskon tarif, yakni: Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Lembar – Padangbai, Kayangan – Pototano, Tanjung Uban – Telaga Punggur, Ajibata – Ambarita, dan Sape – Labuan Bajo.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih mudah dan terjangkau, terutama pada jalur-jalur yang mengalami peningkatan volume penumpang selama periode liburan.

Selain membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan, program diskon tarif transportasi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan ekonomi daerah.

Peningkatan mobilitas masyarakat selama masa liburan diyakini akan memberikan efek berganda terhadap berbagai sektor usaha, mulai dari transportasi, perhotelan, kuliner, hingga usaha mikro dan menengah di berbagai destinasi wisata.

Meski memberikan insentif tarif, Menteri Perhubungan menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama masa liburan.

Pemerintah bersama seluruh operator transportasi akan terus memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta pelayanan agar masyarakat dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman selama periode libur sekolah 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum liburan untuk melakukan perjalanan, mengunjungi keluarga, maupun berwisata dengan biaya yang lebih terjangkau, sekaligus berkontribusi pada peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Konsolidasi Nasional K-Gibran di Solo, Delegasi Kalsel Hadir dengan 14 Pengurus

31 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Riset Jadi Solusi Nyata, Presiden Ingin Karhutla Diatasi, Limbah Sawit Jadi Energi, Vaksin Malaria Dipercepat

27 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Menko Hilirisasi Sebut Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura tidak Melanggar Kontrak

27 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Pasar Kerja Indonesia Tunjukkan Tren Positif

27 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Tangani Kejahatan Digital, Kemkomdigi Perkuat Sinergi dengan Polri

27 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Bea Cukai Amankan 25,88 Kilogram Emas Senilai Rp61,95 Miliar

27 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Trending di HUKUM