Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

NASIONAL · 8 Sep 2026 19:32 WIB

Kemkomdigi & BP2MI Turunkan 7.908 Iklan Fiktif Lowongan Kerja Luar Negeri


 Kemkomdigi & BP2MI Turunkan 7.908 Iklan Fiktif Lowongan Kerja Luar Negeri Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) perkuat pengawasan ruang digital dengan menindak konten penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Tim Patroli Siber Kemkomdigi bersama BP2MI berhasil menurunkan sebanyak 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif. Penindakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya pencari kerja dan calon pekerja migran Indonesia, dari modus penipuan yang beredar melalui ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga ruang digital agar tetap aman dan tidak dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengeksploitasi masyarakat.

“Januari hingga Agustus 2026, Tim Patroli Siber Kemkomdigi bersama BP2MI telah menurunkan 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif. Ini menunjukkan penipuan berkedok lowongan kerja menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan ruang digital menjadi sarana untuk menipu pencari kerja,” ujarnya di Jakarta Pusat pada Senin (7/9/2026).

Penanganan konten tersebut merupakan hasil kolaborasi patroli siber lintas kementerian. Sebelumnya, BP2MI melalui Unit Patroli Siber melakukan pemantauan terhadap berbagai iklan dan konten digital yang menawarkan kesempatan bekerja di luar negeri, terutama konten yang berpotensi menjadi pintu masuk perekrutan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

Berdasarkan pemantauan sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 10.504 laporan mengenai dugaan iklan lowongan kerja fiktif disampaikan kepada Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.908 tautan telah diturunkan atau sekitar 78 persen.

Meutya mengatakan penindakan terhadap konten penipuan akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mencari korban.

“Penindakan akan terus kami perkuat dan percepat bersama kementerian serta lembaga terkait. Pelaku kejahatan tidak boleh leluasa memanfaatkan ruang digital untuk mencari korban,” tegasnya.

Selain penindakan, pemerintah mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika menerima tawaran pekerjaan melalui internet. Masyarakat perlu memastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber dan kanal resmi sebelum memberikan data pribadi maupun mengikuti proses perekrutan.

Menurut Meutya, verifikasi terhadap keaslian informasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan daring.

“Masyarakat juga harus memastikan informasi lowongan kerja berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data,” pungkasnya.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, menjelaskan bahwa iklan lowongan kerja fiktif umumnya dikemas secara menarik dan menawarkan kemudahan bekerja di luar negeri. Konten semacam itu berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus menjadi pintu masuk perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.

Karena itu, pengawasan terhadap konten lowongan kerja fiktif perlu dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar atau proses mudah tanpa informasi mengenai prosedur penempatan yang jelas.

Kemkomdigi dan BP2MI akan terus memperkuat kolaborasi dalam melakukan pemantauan dan penindakan terhadap konten yang berpotensi merugikan masyarakat, sekaligus mendorong literasi digital agar pencari kerja mampu mengenali dan menghindari modus penipuan di ruang digital.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perkuat Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Gelar Pelatihan Pengelolaan Risiko Satwa Liar se-Asia Tenggara

4 November 2026 - 12:46 WIB

Pimpin Ratas, Presiden Prabowo Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

2 November 2026 - 19:38 WIB

Neraca Perdagangan Indonesia September 2026 Masih Surplus USD3,36 Miliar

2 November 2026 - 19:36 WIB

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital

2 November 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Pelanggaran Kehutanan, Menhut Segel Tumpukan Kayu, Dua Truk & Ekskavator

2 November 2026 - 19:32 WIB

Penanganan Kasus Karhutla, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan & 20 Korporasi

1 November 2026 - 19:48 WIB

Trending di HUKUM