Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

HUKUM · 2 Nov 2026 19:32 WIB

Dugaan Pelanggaran Kehutanan, Menhut Segel Tumpukan Kayu, Dua Truk & Ekskavator


 Dugaan Pelanggaran Kehutanan, Menhut Segel Tumpukan Kayu, Dua Truk & Ekskavator Perbesar

Ricek.ID – Saat melakukan perjalanan darat untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan. Temuan tersebut meliputi tumpukan kayu gelondongan, dua truk bermuatan kayu, hingga alat berat berupa ekskavator yang kemudian disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan pertama terjadi dalam perjalanan dari Palangka Raya pada Sabtu (31/10/2026). Menhut mendapati tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Ia kemudian turun langsung bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan untuk memeriksa lokasi dan meminta keterangan kepala desa setempat terkait kepemilikan kayu tersebut.

Karena ditemukan indikasi pelanggaran, petugas memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan mendukung proses pemeriksaan. Menhut juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya agar dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dalam perjalanan berikutnya, Menhut kembali menemukan dua truk dengan muatan tertutup terpal. Setelah diperiksa, petugas mendapati muatan kayu yang diduga tidak memiliki legalitas. Kayu tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutannya.

Selain itu, Menhut menghentikan perjalanan setelah menemukan sebuah ekskavator di area kawasan hutan. Alat berat tersebut diperiksa dan disegel untuk kepentingan penelusuran serta penindakan lebih lanjut.

Raja Antoni mengatakan, temuan di sepanjang jalan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap sumber kayu, aktivitas pengolahan, dan pengangkutan hasil hutan. Ia juga meminta jajarannya memastikan legalitas kayu yang ditemukan, termasuk yang berada di sekitar pabrik pengolahan.

“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” ujar Menhut dalam keterangannya dari Kalimantan Tengah pada Minggu (1/11/2026).

Kementerian Kehutanan memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan. Penegakan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat terkait sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raja Antoni menegaskan, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal, termasuk penebangan, pengangkutan, dan pemanfaatan kayu yang tidak sesuai ketentuan.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pimpin Ratas, Presiden Prabowo Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

2 November 2026 - 19:38 WIB

Neraca Perdagangan Indonesia September 2026 Masih Surplus USD3,36 Miliar

2 November 2026 - 19:36 WIB

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital

2 November 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di Tempat Hiburan Malam, Polsek Pelaihari Ringkus Dua Pengedar Ekstasi

2 November 2026 - 17:36 WIB

Penanganan Kasus Karhutla, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan & 20 Korporasi

1 November 2026 - 19:48 WIB

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima & Besaran Bantuan Rp900 Ribu

1 November 2026 - 19:46 WIB

Trending di EKOBIS