Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 7 Jul 2026 17:51 WIB

Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar, Satgas Haji & Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka


 Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar, Satgas Haji & Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka Perbesar

Ricek.ID – Dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026, Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri tetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp116,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 3.550 orang.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, pada Selasa (7/7/2026) mengatakan penegakan hukum dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah.

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Irhamni,

Irhamni menjelaskan hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Penanganan perkara dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda.

Menurutnya, langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Dari seluruh perkara yang ditangani, total kerugian korban mencapai Rp116.701.700.000. Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan nilai pengungkapan terbesar, yakni menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian korban sekitar Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang. Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib.

Irhamni juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran penyelenggaraan haji maupun umrah dengan biaya yang tidak wajar.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader & UMKM

29 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

24 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terus Penuhi Kebutuhan Penanganan, Presiden Prabowo Optimis Karhutla Segera Terkendali

23 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Bahas AI & Transfer Teknologi, Indonesia-RRT Siapkan Kelompok Kerja

23 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Trending di INTERNASIONAL