Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 7 Jul 2026 17:51 WIB

Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar, Satgas Haji & Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka


 Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar, Satgas Haji & Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka Perbesar

Ricek.ID – Dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026, Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri tetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp116,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 3.550 orang.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, pada Selasa (7/7/2026) mengatakan penegakan hukum dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah.

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Irhamni,

Irhamni menjelaskan hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Penanganan perkara dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda.

Menurutnya, langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Dari seluruh perkara yang ditangani, total kerugian korban mencapai Rp116.701.700.000. Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan nilai pengungkapan terbesar, yakni menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian korban sekitar Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang. Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib.

Irhamni juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran penyelenggaraan haji maupun umrah dengan biaya yang tidak wajar.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Mendagri Targetkan 400 Ribu Rumah Tak Layak Huni Jadi Sasaran Program BSPS

7 Juli 2026 - 17:47 WIB

Indonesia Akan Kirim Menlu & Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei

7 Juli 2026 - 17:43 WIB

Presiden Prabowo & PM Wong Sepakati 26 Dokumen Kerja Sama Indonesia & Singapura

7 Juli 2026 - 06:19 WIB

Berpartisipasi di INNOPROM 2026, Indonesia Tawarkan Kemudahan Berinvestasi bagi Pelaku Industri Eurasia

7 Juli 2026 - 06:16 WIB

Silaturahmi Kebangsaan di Kraton Majapahit, Hendropriyono Ajak Gus Nafik & Sultan Banjar Menyelami Sejarah Nusantara

6 Juli 2026 - 22:50 WIB

Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Produksi Vape Ganja Beromzet Rp360 Miliar

6 Juli 2026 - 18:09 WIB

Trending di HUKUM