Kandangan, Ricek.ID – Ketua LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis (30/10/2025).
Kedatangan Boyamin terkait laporannya mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses jual beli tanah di Kecamatan Padang Batung, HSS.
Pungli tersebut diduga berupa permintaan biaya administrasi atau fee oleh oknum aparat desa setempat kepada masyarakat yang bertransaksi jual beli tanah.
Boyamin menjelaskan bahwa laporannya telah dimasukkan sekitar dua minggu sebelumnya dan direspons cepat oleh Polres HSS.
“Saya dapat undangan dari penyidik Tipikor Polres HSS atas dugaan pungutan liar yang sudah saya laporkan,” ujarnya usai diklarifikasi.
Menurut Boyamin, konstruksi hukum yang ia gunakan adalah pungutan liar yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang permintaan suap oleh pejabat.
“Saya konstruksikan sebagai pungutan liar karena ada permintaan. Kita ingin membersihkan birokrasi kita,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dugaan pungli ini terjadi saat pelaku usaha ingin melakukan pembebasan lahan untuk penambangan.
“Oknum-oknum kepala desa, sekitar empat orang yang sudah saya ada buktinya, meminta uang bahkan dengan surat resmi dan surat pernyataan,” ungkap Boyamin.
Meskipun nominalnya ia anggap tidak besar untuk ukuran Jakarta, Boyamin berharap kasus ini menjadi perhatian serius.
Ia juga menyoroti kebiasaan pejabat yang kerap mengancam pemberi suap dengan pasal suap agar takut melapor.
“Maka kemudian saya konstruksikan ada pasal itu (Pasal 12 huruf e) yang mengatur tentang permintaan suap oleh pejabat,” tutupnya.
Tindak Lanjut Polres HSS
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS IPTU Felly Manurung, mewakili Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, membenarkan telah menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas) tersebut melalui Unit Tipikor Satreskrim.
“Setelah menerima disposisi dari Kapolres, kami langsung membuat surat undangan klarifikasi kepada pelapor dumas, dalam hal ini Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman. Pak Boyamin sudah datang hari ini, maka kita lakukan pengambilan keterangan. Beliau juga membawa alat bukti dukung dari pelaporan,” jelas IPTU Felly.
Setelah pengambilan keterangan dari MAKI, penyidik akan menjadwalkan pengambilan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya pada minggu depan, termasuk dari pihak pembeli dan para kepala desa yang dilaporkan.
IPTU Felly menambahkan, jika dari hasil pengambilan keterangan nantinya ditemukan dugaan pidana yang terpenuhi, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi (LP) model A karena menyangkut Undang-Undang Tipikor.
Pewarta: Hendra Lianor












